Masih Harus Kembalikan Dana Lender Rp122,4 M, Tanifund Cuma Punya Sisa Aset Rp3 M
- OJK terus melakukan pengawasan intensif terhadap fintech lending yang berpotensi menimbulkan masalah. Menurut Agusman, OJK memantau pemenuhan komitmen pengurus terhadap rencana tindak (action plan) yang telah disampaikan oleh penyelenggara.
Fintech
JAKARTA - Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memberikan update penting terkait langkah pengawasan yang diambil terhadap fintech lending TaniFund.
Pengawasan Ketat Terhadap Fintech Bermasalah
OJK terus melakukan pengawasan intensif terhadap fintech lending yang berpotensi menimbulkan masalah. Menurut Agusman, OJK memantau pemenuhan komitmen pengurus terhadap rencana tindak (action plan) yang telah disampaikan oleh penyelenggara.
Jika penyelenggara tidak memenuhi komitmen tersebut dalam batas waktu yang disepakati, OJK akan mengambil tindakan tegas. Tindakan ini bisa berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Status Likuidasi dan Proses Hukum TaniFund
Sampai saat ini, TaniFund belum mengajukan tim likuidasi. Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh TaniFund sedang berjalan, di bawah pengawasan aparat penegak hukum.
- Dampak PHK, Shahibul Qurban Kelas Menengah Menurun
- Saksi Nilai Tidak Ada Kerugian Uang Pajak Rakyat dalam Proyek Tol MBZ
- Melihat Penyebab dan Dampak Morgan Stanley Turunkan Rating Saham Indonesia Jadi Underweight
Dugaan Fraud dan Kewajiban Pengembalian Dana
Dalam penyelidikannya, OJK menemukan indikasi adanya pelanggaran tindak pidana umum oleh TaniFund. Namun, pencabutan izin usaha tidak menghapus kewajiban TaniFund untuk mengembalikan dana lender yang mencapai Rp122,4 miliar.
“Berdasarkan neraca penutupan inhouse yang disampaikan kepada OJK pasca pencabutan izin usaha, TaniFund memiliki aset sebesar Rp3 miliar,” kata Agusman melalui jawaban tertulis, dikutip Jumat, 14 Juni 2024.
Klarifikasi Mengenai Pengajuan Perubahan Bisnis
Sempat diisukan akan beralih menjadi multifinance, namun Agusman menegaskan bahwa TaniFund tidak pernah mengajukan perubahan bisnis kepada pihak OJK. Pencabutan izin usaha terhadap TaniFund merupakan bagian dari penegakan kepatuhan yang dilakukan oleh OJK.
Pencabutan ini disebabkan oleh ketidakmampuan TaniFund memenuhi ketentuan ekuitas minimum serta kegagalan dalam melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK dalam batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Tanifund, Bagaimana Nasib iGrow dan Investree?
Kronologi Pencabutan Usaha TaniFund
Sebelumnya, OJK telah mengumumkan pencabutan izin usaha fintech peer-to-peer (P2P) lending PT TaniFund Madani, yang dikenal sebagai TaniFund, sebagai konsekuensi dari kasus gagal bayar yang melibatkan perusahaan fintech peer to peer lending (P2P) tersebut sejak tahun 2022.
Pencabutan izin usaha ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Mei lalu. Keputusan ini diambil setelah PT TaniFund Madani tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan dan juga tidak mematuhi rekomendasi pengawasan yang diberikan oleh OJK.
OJK sendiri telah melakukan langkah-langkah pengawasan secara bertahap dan memberikan sanksi administratif kepada TaniFund sebelum mencapai tahap pencabutan izin usaha.
OJK juga telah melakukan komunikasi dengan pengurus dan pemegang saham secara berkala untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.
Akan tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan kendala sehingga TaniFund dikenai sanksi pencabutan izin usaha.
“Pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang sehat dan terpercaya. OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” tulis Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa melalui pengumuman resmi, dikutip Senin, 13 Mei 2024.
1. Awal Mula Kasus Gagal Bayar TaniFund
Awalnya, pada Oktober 2022, laman resmi TaniFund mencatat tingkat keberhasilan pembayaran 90 hari (TKB90) hingga di level 50%-an.
Pada periode tersebut, OJK juga mencatat penerimaan 29 pengaduan nasabah terkait dengan TaniFund hingga akhir tahun 2022. Semua pengaduan tersebut terkait dengan kasus gagal bayar yang dialami oleh TaniFund. Kasus gagal bayar ini terus berlanjut hingga tahun 2023.
2. Gugatan Para Lender
Pada Maret 2023, sekelompok pemberi pinjaman (lender) TaniFund secara resmi melaporkan kasus gagal bayar yang dialami oleh fintech yang berfokus pada pertanian ini. Gugatan tersebut dilayangkan oleh 129 investor TaniFund dengan total nilai investasi sekitar Rp14 miliar.
3. Disanksi OJK
OJK mulai memberlakukan sanksi untuk TaniFund sesuai dengan peraturan yang berlaku. TaniFund diminta OJK untuk memenuhi beberapa rekomendasi, termasuk menyelesaikan pendanaan yang masuk dalam kategori macet.
OJK juga melakukan pemantauan secara ketat terhadap pemenuhan rekomendasi tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perlindungan konsumen dan memitigasi kerugian lebih lanjut. Dengan demikian, OJK bertindak untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh TaniFund demi keberlangsungan dan keamanan bagi para investor dan peminjam.
OJK dengan tegas menekankan kepada TaniFund agar memusatkan perhatian pada penyelesaian pinjaman yang bermasalah. Sejalan dengan itu, regulator juga meminta platform peminjaman daring ini untuk menghentikan penghimpunan dana baru.
Pada pertengahan tahun 2023, TaniFund dilaporkan telah menyerah terhadap kasus kegagalan pembayaran yang menimpa perusahaan tersebut.
- BP Tapera Sebut Sudah Kembalikan Tabungan Macet ke Taspen sejak 2022
- Emiten Emas Taipan Peter Sondakh Siapkan Capex Rp850 Miliar, Buat Apa Saja?
- Harum Energy (HRUM) Siapkan Belanja Modal Rp11 Triliun, Mayoritas Genjot Bisnis Nikel
4. Penyelidikan Potensi Penipuan
Kasus kegagalan pembayaran TaniFund terus berlanjut hingga tahun 2024. Pada awal tahun tersebut, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap TaniFund terkait penyelesaian hak dan kewajiban para pengguna terkait kasus kegagalan pembayaran.
Pada saat itu, TaniFund diketahui juga mengalami keterbatasan sumber daya manusia (SDM), yang menjadi kendala dalam penyelesaian pinjaman bermasalah.
Pengawasan OJK terhadap kasus kegagalan pembayaran TaniFund berlanjut hingga April 2024. Pada periode tersebut, laman resmi TaniFund juga menginformasikan pengawasan khusus yang dilakukan oleh OJK terhadap bisnisnya.
5. Pencabutan Usaha
Akhirnya, OJK mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha TaniFund yang tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK dan pemberian sanksi administratif kepada TaniFund hingga pencabutan izin usahanya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan untuk memastikan konsistensi dan ketegasan dalam penerapan peraturan perundang-undangan, serta untuk menciptakan lingkungan industri LPBBTI yang sehat dan dapat dipercaya.
Selain itu, OJK juga telah mengalihkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum guna proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan pencabutan izin usahanya, TaniFund diwajibkan untuk menghentikan semua kegiatan usahanya di industri LPBBTI. Pemegang saham, Pengurus, dan/atau pegawai TaniFund tidak diizinkan untuk melakukan tindakan yang dapat mengurangi atau merugikan aset TaniFund.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan Pengguna serta pihak terkait lainnya, TaniFund harus melakukan likuidasi dan menyediakan Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Masyarakat/Pengguna. Dengan demikian, semua langkah yang diambil telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk menjaga integritas dan kepercayaan dalam industri LPBBTI.
6. Tentang TaniFund
TaniFund merupakan platform peer-to-peer lending yang memfokuskan diri pada industri pertanian di Indonesia. Perlu dicatat bahwa penerima dana (borrower) TaniFund umumnya adalah para petani. Platform fintech lending ini berupaya melakukan penyaluran pinjaman produktif. Tani Fund telah beroperasi sejak tahun 2017.
Aktivitas utama TaniFund adalah menghubungkan para pemangku kepentingan di sektor pertanian dengan modal kerja melalui platform crowdfunding.
Operasional TaniFund di Indonesia dikelola oleh sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), dengan pemilik atau pemegang saham pengendali berpusat di Singapura, yaitu Tani Nusantara Pte. Ltd.
TaniFund adalah anak perusahaan dari TaniHub Group, sebuah start up di bidang Agritech dan Egrocery yang bertujuan untuk menghubungkan para petani dari berbagai daerah di Indonesia dengan para pelaku bisnis.