Masih Karut-Marut, IKAPPI Tolak Rencana PPN Sembako
- Ketua Bidang Infokom IKAPPI Muhammad Ainun Najib mengungkapkan, jenis makanan kebutuhan pokok ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Nasional
JAKARTA – Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menolak rencana pemerintah yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang sembako, jasa pendidikan hingga jasa kesehatan.
Khususnya untuk kelompok sembako, Ketua Bidang Infokom IKAPPI Muhammad Ainun Najib mengungkapkan, jenis makanan kebutuhan pokok ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Belum lama ini, ia mengaku telah bertemu dengan beberapa pejabat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menjelaskan alur distribusi barang dan potensi kenaikan harga pangan.
“Namun beberapa hari yang lalu, menteri sudah menyampaikan kepada DPR akan tetap menghapus sembako nonPPN pasal 4a draf RUU KUP,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Rabu, 15 September 2021.
- Segera Cek! Harga iPhone 13, iPad Mini, iPad dan Apple Watch yang Baru Saja Rilis di Apple Event
- Pertama di Asia Tenggara, Jokowi Groundbreaking Pabrik Baterai Listrik Indonesia Battery Corporation-LG Senilai Rp15,67 Triliun
- Neraca Perdagangan Agustus 2021 Surplus Rp67,5 Triliun, Tertinggi Sejak 2006
IKAPPI, lanjutnya, mendorong Kemenkeu untuk mengkaji kembali kebijakan tersebut serta merumuskan ulang langkah yang harus diambil.
Pemerintah dinilai perlu mendata spesifikasi beberapa kebutuhan pokok yang memang akan dikenakan PPN. Produk tersebut tidak dapat disamaratakan dengan semua kebutuhan.
“Menurut IKAPPI, beberapa komoditas yang masuk dalam poin pengenaan pajak, masih belum selesai dalam perbaikan distribusi dan produksi,” tambahnya.
Tanpa dikenai pajak pun, IKAPPI menilai komoditas pangan di Indonesia masih carut-marut dan sering mengalami fluktuasi harga. Maka, pengenaan PPN dianggap bakal menambah beban dari hulu sampai hilir.
“Kami sekali lagi berharap agar pemerintah dan DPR mengkaji ulang kebijakan ini dan merumuskannya pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK), bukan pada draf UU,” jelasnya.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana mengenakan PPN untuk barang sembako, jasa pendidikan hingga jasa kesehatan. Pemberlakuannya sendiri dilakukan setelah pandemic Covid-19 selesai.
Adapun jenis sembako yang akan dikenakan pajak, meliputi beras Shirataki, beras basmati, daging sapi Wagyu, dan daging sapi kobe. Sementara itu, untuk sembako yang dijual di pasar tradisional dan menjadi kebutuhan masyarakat umum, rencananya tidak akan dikenai pajak tersebut.