Masih Pro Kontra, Akankah Skema Power Wheeling Masuk RUU EBET?
- Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) masih terus bergulir. Salah satu yang masih menjadi pro kontra ialah skema power wheeling atau skema bisnis pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik.
Energi
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) masih terus bergulir. Salah satu yang masih menjadi pro kontra ialah skema power wheeling atau skema bisnis pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Dony Maryadi Oekon mengatakan masih ada beberapa pihak yang meminta skema power wheeling dimasukkan dalam RUU EBET, kendati pemerintah telah memutuskan tidak memasukkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
"Kemarin usulan pemerintah sudah tidak masuk power wheeling, tapi memang di teman-teman ada yang minta ada power wheeling, kita lihat seperti apa," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu 21 Juni 2023.
Menanggapi hal tersebut , Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pemerintah memang sempat mengusulkan skema power wheeling, namun kesepakatan pemerintah batal dimasukkan.
Menurutnya jika ingin diajukan kembali, harus diajukan terlebih dahulu oleh Menteri ESDM melalui rapat kerja (raker) dengan Komisi VII DPR. "Kalau saya sebagai Panja power wheeling tidak bisa, tapi harus masuk di raker. Harus dengan Menteri kalau saya tugasnya Panja membahas DIM," imbuhnya.
RUU EBET Berpotensi Molor
Seperi diberitakan sebelumnya, pemerintah bersama DPR RI terus membahas RUU EBET. Namun sayangnya pembahasan ini tak akan tuntas pada 2023 dan masih berlanjut di 2024. Dadan mengatakan saat ini pembahasan masih jauh dari total DIM RUU EBET sebanyak 574 DIM.
"Pemerintah sih maunya cepat, namun masih perlu pembahasan kembali, misalnya tadi tentang kelembagaan nuklir karena pemerintah berpendapat lembaga sudah ada, karena belum operasional karena memanfaatkan yang sudah ada di pemerintah," katanya kepada awak media beberapa waktu lalu.
Dadan mengatakan, selain DIM, mekanisme power wheeling juga masih menjadi perhatian dan masih perlu dibahas lebih lanjut dengan DPR. Meski begitu, pemerintah menginginkan pembahasan RUU EBET bisa dilakukan secepatnya, sehingga bisa disahkan di tahun ini menjadi regulasi.
Senada dengan Dadan, Wakil Ketua Komisi VII DPR Dony Maryadi Oekon mengatakan, saat ini panitia kerja (panja) RUU EBET masih berlangsung dan berpotensi tidak akan rampung di masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.
Sebelumnya skema power wheeling sempat menimbulkan pro dan kontra karena akan menciptakan kondisi multiple seller dan multiple buyer listrik di Indonesia. Mekanisme itu membolehkan perusahaan swasta (Independent Power Producers/IPP) membangun pembangkit listrik dan menjual listrik EBT kepada pelanggan rumah tangga dan industri.
Penjualan listrik swasta tersebut menggunakan jaringan distribusi dan transmisi milik PT PLN (Persero) melalui open source dengan membayar fee yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
Bahkan Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengungkapkan, penerapan power wheeling berpotensi menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang merugikan negara. Pasalnya, power wheeling akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30%, dan pelanggan non-organik hingga 50%.
Selain itu Fahmy mengatakan, Power wheeling juga berpotensi merugikan rakyat sebagai konsumen dengan penetapan tarif listrik yang diserahkan pada mekanisme pasar. Dengan power wheeling, penetapan tarif listrik ditentukan oleh suplai dan permintaan.