Cigarette
Nasional

MASINDO: Perokok Dewasa Berhak Mendapatkan Akses dan Informasi Mengenai Produk Tembakau Alternatif

  • Jika sulit berhenti merokok, perokok dewasa memiliki hak untuk mendapat informasi atas produk tembakau alternatif yang dapat menjadi pilihan bagi mereka untuk beralih dari rokok.
Nasional
Feby Dwi Andrian

Feby Dwi Andrian

Author

JAKARTA – Jika sulit berhenti merokok, perokok dewasa memiliki hak untuk mendapat informasi atas produk tembakau alternatif yang dapat menjadi pilihan bagi mereka untuk beralih dari rokok. 

Hal tersebut berkaitan dengan hak perokok dewasa untuk hidup dengan lebih rendah risiko sesuai dengan ketentuan yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi negara Indonesia.

Ketua Masyarakat Sadar Risiko Indonesia (MASINDO), Dimas Syailendra, menjelaskan hak untuk hidup dengan lebih rendah risiko bagi perokok dewasa dimulai dengan mendapatkan akses serta informasi yang dijamin dalam Pasal 28F Undang Undang Dasar 1945. Hak tersebut diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Setiap insan manusia memiliki Hak Asasi Manusia yang melekat pada dirinya sesuai dengan Universal Declaration of Human Rights (UDHR) tidak terlepas bagi perokok dewasa yang berhak atas hak untuk hidup dengan lebih rendah risiko,” kata Dimas saat dihubungi.

Selaras dengan visi MASINDO “Mewujudkan Masyarakat Indonesia yang Sadar dan Peduli Risiko untuk Hidup yang Lebih Baik Secara Jasmani dan Rohani”, Dimas meneruskan, hak akan akses dan informasi yang akurat mengenai produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, maupun kantong nikotin, sangat dibutuhkan perokok dewasa sebagai konsumen produk tembakau. 

Setelah kedua aspek tersebut terpenuhi, perokok dewasa bisa menentukan pilihan, apakah tetap merokok atau beralih dengan menggunakan produk tembakau alternatif yang berdasarkan penelitian risikonya jauh lebih rendah dari rokok, jika mereka kesulitan untuk berhenti merokok.

“Jadi pilihan tetap ada di perokok dewasa. Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya perlu memastikan keterbukaan informasi mengenai produk tembakau alternatif agar dapat diperoleh oleh perokok dewasa,” kata Dimas.

Jika pemerintah belum juga bisa memenuhi hak akses dan informasi akurat mengenai produk tembakau alternatif bagi perokok dewasa, Dimas menilai pemerintah melakukan pengingkaran terhadap hak asasi perokok dewasa maupun publik. Sebab, konstitusi telah mengamanatkan tentang Hak Asasi Manusia dan keterbukaan informasi publik.

Kondisi tersebut akan semakin mempersempit akses dan ketersediaan informasi yang akurat mengenai produk tembakau alternatif. 

“Khusus bagi perokok dewasa, dampak negatifnya adalah kehilangan peluang untuk meningkatkan derajat kesehatannya dengan mengurangi risiko akibat merokok. Yang terburuk tentunya prevalensi merokok tetap meningkat dan biaya kesehatan akibat perilaku merokok juga bertambah,” kata Dimas.

Isu mengenai kemudahan akses dan informasi akurat terhadap produk tembakau alternatif bagi perokok dewasa menjadi pembahasan dalam Global Forum in Nicotine (GFN) 2022 dengan tema “Safer Nicotine: Human Rights and Legal Challenges” yang belum lama ini diselenggarakan secara daring dari Warsawa, Polandia.  

Fiona Patten, Anggota Parlemen Victoria dan Ketua Partai Reason Party, mengungkapkan sebagai seorang yang mengampanyekan pengurangan dari bahaya merokok, dirinya belum menyuarakan secara lantang tentang hak asasi manusia, termasuk perokok dewasa, dalam memilih opsi beralih ke produk tembakau alternatif. Padahal, perokok dewasa memiliki hak untuk menentukan kualitas kesehatan mereka.

“Saya sangat senang kita melakukan percakapan ini. Saya sudah mulai berpikir tentang bagaimana kita mengambilnya kembali (hak asasi manusia) dan menantang seputar hak untuk hidup serta hak atas kesehatan yang baik,” kata Fiona yang menjadi narasumber dalam diskusi tersebut.