Masuk 2021, DKI Jakarta Tetap Berlakukan Belajar dari Rumah
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memberlakukan pembelajaran dari rumah untuk seluruh sekolah pada semester genap Tahun Ajaran (TA) 2020/2021. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menyebut, kesehatan dan keamanan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi prioritas yang melandasi kebijakan tersebut. “Pembelajaran tatap muka belum dapat dilaksanakan, sehingga seluruh sekolah di DKI […]
Nasional & Dunia
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memberlakukan pembelajaran dari rumah untuk seluruh sekolah pada semester genap Tahun Ajaran (TA) 2020/2021.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menyebut, kesehatan dan keamanan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi prioritas yang melandasi kebijakan tersebut.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“Pembelajaran tatap muka belum dapat dilaksanakan, sehingga seluruh sekolah di DKI Jakarta tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah (BDR),” katanya dalam laman resmi, Sabtu, 2 Januari 2021.
Kendati begitu, Nahdiana mengaku tetap melakukan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Sejauh ini, telah terdapar beberapa rekomendasi demi menjamin kesehatan dan keselamatan peserta didik nanti.
Ia juga mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan laman Siap Belajar. Laman ini digunakan untuk melakukan asesmen terhadap sekolah-sekolah yang ada di DKI Jakarta.
Laman Siap Belajar ini bertujuan untuk mengukur kesiapan satuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran pada semester genap TA 2020/2021. Setiap butir penilaian yang ada pada laman Siap Belajar, memiliki kriteria yang disesuaikan dengan standar yang berlaku.
Sistem Campuran
Hasil dari asesmen tersebut akan dijadikan dasar bagi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk menentukan sekolah-sekolah yang siap dan dapat melaksanakan pembelajaran campuran.
Artinya, pembelajaran tersebut mengkombinasikan antara pembelajaran tatap muka dengan pembelajaran dari rumah.
Dalam penerapan sistem campuran itu, para orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya diberikan izin untuk mengikuti blended learning atau belajar dari rumah.
Dengan demikian, pihak sekolah tetap harus mematangkan kesiapannya dalam melanjutkan pelaksanaan belajar dari rumah.
Ke depan, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan memberikan edukasi dan penjelasan lebih lanjut terkait blended learning ini, khususnya bagi para peserta didik dan orang tua.
“Hal ini akan terus kami lakukan untuk memastikan keselarasan antara kami dan para orang tua dan peserta didik. Apalagi blended learning ini merupakan skema yang masih baru dan masih belum banyak dipahami,” pungkasnya.
Seluruh proses terkait blended learning ini akan ditinjau baik dari segi kesiapan dalam hal protokol kesehatan hingga kegiatan belajar-mengajar.