<p>Tambang batu bara PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) / Deltadunia.com</p>
Korporasi

Masuk Bisnis Tembaga, Emiten Tambang Milik Grup Northstar (DOID) Akuisisi 51 Persen Saham Indokal

  • Emiten tambang batu bara Grup Northstar milik Patrick Waluyo, PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) bakal mengambilalih 51% saham Indokal Limited dari Asiamet Resources Limited.

Korporasi

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – Emiten tambang batu bara Grup Northstar milik Patrick Waluyo, PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) bakal mengambilalih 51% saham Indokal Limited dari Asiamet Resources Limited.

Berdasarkan Heads of Agreement (HoA) yang ditandatangani keduanya pada 3 November 2021, nilai transaksi akuisisi itu mencapai US$50 juta atau setara dengan Rp712,5 miliar (asumsi kurs Rp14.250 per dolar AS).

Pembayaran atas transaksi tersebut dilakukan Delta Dunia Makmur untuk Proyek Tembaga BKM di Kalimantan Tengah melalui serangkaian pembayaran tunai dan pengeluaran barang. Di mana, Indokal memiliki Kontrak Karya Kalimantan Surya Kencana (KK KSK).

Executive Chairman Asiamet Resources, Tony Manini meyakini kinerja DOID di bidang jasa pertambangan. Sejalan dengan hal tersebut, pihaknya mendukung adanya akuisisi yang dinilai dapat meningkatkan pengembangan proyek BKM dan KK KSK.

“DOID adalah pemain utama dalam jasa pertambangan Indonesia dengan akuisisi terbarunya di Australia yang menunjukkan komitmen bertumbuh,” ujarnya melalui keterangan pers, dikutip Selasa, 9 November 2021.

Lewat kolaborasi tersebut, lanjut Tony, Delta Dunia Makmur akan membangun platform untuk ekspansi di masa depan yang dihadapi sektor logam dasar dan logam mulia di dalam atau luar negeri.

Presiden Direktur Delta Dunia Makmur, Ronald Sutardja menyatakan bahwa Asiamet telah menjadi pintu masuk bagi perseroan untuk merambah bisnis tambang tembaga. Menurutnya, ini merupakan upaya diversifikasi perseroan dalam bisnis tambang.

“BKM adalah proyek yang menarik dengan potensi ekonomi kuat dengan jalur pengembangan yang jelas dengan manajemen berpengalaman yang dimiliki Asiamet,” tuturnya.

Dalam perjanjian itu turut disebutkan bahwa transaksi tesebut akan tunduk pada penyelesaian uji tuntas teknis, komersial, dan keuangan yang akan dijalankan kedua belah pihak. Sebab itu, DOID memiliki waktu 90 hari untuk menyelesaikan uji tuntas.