Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Fintech

Masuk Daftar Investasi Ilegal, ARA Hunter Angkat Suara

  • PT Arah Investasi Mandiri (ARA Hunter) mengklarifikasi namanya yang masuk daftar 26 investasi ilegal periode April 2021 rilisan Satgas Waspada Investasi (SWI).

Fintech
Reky Arfal

Reky Arfal

Author

JAKARTA – PT Arah Investasi Mandiri (ARA Hunter) mengklarifikasi namanya yang masuk daftar 26 investasi ilegal periode April 2021 rilisan Satgas Waspada Investasi (SWI).

Direktur ARA Hunter Hendra Martono membantah pihaknya menerima titipan dana investor untuk jual beli saham.

Hendra menegaskan ARA Hunter merupakan lembaga pelatihan atau edukasi analisis saham dan tidak pernah menjanjikan keuntungan kepada masyarakat.

Ia menyebut ada oknum yang mencatut nama perusahaan dan membuat grup di Telegram. Saat ini pihaknya sudah melaporkan beberapa grup yang menggunakan nama ARA Hunter.

“Kami tidak pernah menerima titipan dana, dari awal kami lembaga pelatihan,” terang Hendra, Kamis 6 Mei 2021.

Di salah satu grup Telegram, masyarakat dijanjikan mendapat keuntungan 30% per hari dengan syarat mentransfer uang ke rekening tertentu. Hendra menyebut lebih dari 12.000 orang telah bergabung. Meski telah dilaporkan, grup-grup sejenis kembali muncul.

Hendra menyebut telah mengirim surat kepada SWI untuk meluruskan keterlibatan pihaknya dengan oknum tersebut. Ia menyayangkan tidak adanya komunikasi dari SWI sebelum memasukkan nama ARA Hunter dalam daftar dan merasa dirugikan dari pencatutan nama perusahaan tanpa konfirmasi dari SWI.

“Bahwa yang seharusnya ditulis dalam entitas investasi ilegal yang diberhentikan dan dilarang adalah pihak yang telah mengatasnamakan nama kami maupun merek ARA Hunter, yaitu Mopit dan atau nama pemilik rekening yang menerima dana investasi tersebut, bukan merek ARA Hunter,” kata dia.

Sebagai informasi, SWI sebelumnya telah mengeluarkan daftar 26 investasi tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua SWI Tongam Lumban Tobing menerangkan, 26 entitas investasi ilegal terdiri dari 11 money game, 3 usaha investasi crypto currency tanpa izin, 1 penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, 2 penyelenggara pembiayaan tanpa izin dan 9 kegiatan lainnya.

“Terdapat satu entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir,” kata Tongam, Rabu 5 Mei 2021. (LRD)