Masuk Holding Asuransi,  Jamkrindo Segera Jadi Perseroan
Industri

Masuk Holding Asuransi, Jamkrindo Segera Jadi Perseroan

  • Jakarta-Perum Jamkrindo segera mengumumkan perubahan status badan usaha dari Perum menjadi Perseroan Terbatas (PT), sebelum perusahaan penjaminan tersebut bergabung ke holding asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto menjelaskan proses perubahan status badan usaha menjadi perseroan ini telah dilakukan sejak November 2019, dan masih terus berjalan. Saat ini, proses perubahan tersebut […]

Industri

Amirudin Zuhri

Jakarta-Perum Jamkrindo segera mengumumkan perubahan status badan usaha dari Perum menjadi Perseroan Terbatas (PT), sebelum perusahaan penjaminan tersebut bergabung ke holding asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto menjelaskan proses perubahan status badan usaha menjadi perseroan ini telah dilakukan sejak November 2019, dan masih terus berjalan. Saat ini, proses perubahan tersebut menunggu keputusan Presiden Joko Widodo.

“Insya Allah minggu ini atau selambat-lambatnya minggu depan, kita sudah bisa memberitahukan bahwa Jamkrindo mengenai perseroannya, apakah sudah bisa dilaksanakan atau belum, tetapi persiapannya sudah jalan,” kata Randi pada konferensi pers Pemaparan Laporan Keuangan 2019 di Kantor Pusat Jamkrindo Jakarta, Kamis (20/2).

Dalam holding asuransi ini, Jamkrindo akan bergabung dengan BUMN lainnya, yakni PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo, PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo, PT Jasa Raharja (Persero), serta PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau Bahana yang menjadi induk dari holding tersebut.

Randi mengatakan bahwa sebelum bergabung ke holding, perusahaan harus melakukan perubahan status badan usaha dari Perum Jamkrindo menjadi PT Jamkrindo (Persero).

Sebelumnya Kementerian BUMN pun telah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) untuk pembentukan holding BUMN perasuransian dan penjaminan itu. Kemudian, PP tersebut saat ini masih menunggu keputusan dari Presiden Jokowi.

Tahapan selanjutnya, perubahan tersebut akan diundangkan guna mendapat legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM. Setelahnya, Jamkrindo akan melakukan penandatanganan akta menjadi Persero.

Randi berharap melalui pembentukan holding asuransi dan penjaminan ini, sinergi antar-BUMN dapat dimaksimalkan. Sebagai rencana, Jamkrindo akan memanfaatkan teknologi dan informasi (IT), serta jaringan dengan BUMN lainnya yang lebih kuat.

“Kami sangat berharap bisa memanfaatkan sinergi di holding ini. Sekarang pun kita (sinergi) sudah jalan, tetapi masih belum optimal. Banyak hal yang bisa dioptimalkan, termasuk pengembangan SDM,” kata Randi sebagaimana dilaporkan Antara.