Nasional

Masuk RUU PPSK, Pemerintah Mau Indonesia Punya Bank Emas

  • Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan adanya pembentukan bank emas atau bullion bank di Indonesia. Usulan ini akan masuk dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan adanya pembentukan bank emas atau bullion bank di Indonesia. Usulan ini akan masuk dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Usulan tersebut tertuang dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang telah diberikan pemerintah kepada DPR. Nantinya bank emas berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Di dalam DIM pemerintah juga mengusulkan memasukkan pengaturan mengenai kegiatan usaha bullion," ujar Menkeu dalam rapat kerja komisi XI pada Kamis, 10 November 2022.

Hal yang melatarbelakangi usulan ini ialah, untuk mengakomodir praktik penyimpanan emas di Indonesia. Nantinya bullion akan menjadi bank yang tidak menerima uang namun dalam bentuk emas.

Sri Mulyani mencontohkan bisnis tabungan emas seperti Pegadaian, yang selama ini belum ada aturan khusus yang mengatur bisnis tersebut.

Menurut Menkeu dengan adanya bank emas ini membuat pengawasan lebih terintregrasi dan mencegah adanya sengketa. Selain itu komoditas emas berbeda dengan komoditas lain yang diawasi Bappebti Kemendag.

Sebelumnya, beberapa tahun lalu wacana terkait pembentukan bank emas juga sudah digaungkan oleh Menko Airlangga Hartarto. Alasannya untuk mencegah masyarakat menyimpan emasnya di luar negeri atau Singapura.