<p>Ilustrasi kredit pemilikan rumah (KPR). / Pixabay</p>
Industri

Masyarakat Berpenghasilan Rendah Didorong Manfaatkan Program Pemilikan Rumah Tapera

  • JAKARTA – Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memanfaatkan program kepemilikan rumah dengan suku bunga terjangkau. Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengungkapkan, MBR dengan upah minimum kabupaten/kota sebesar Rp1,7 juta hingga Rp8 juta, dapat mengikuti pembiayaan tersebut. Ia menjelaskan, Rp8 juta merupakan nominal maksimum keluarga joint income alias […]

Industri

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memanfaatkan program kepemilikan rumah dengan suku bunga terjangkau.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengungkapkan, MBR dengan upah minimum kabupaten/kota sebesar Rp1,7 juta hingga Rp8 juta, dapat mengikuti pembiayaan tersebut.

Ia menjelaskan, Rp8 juta merupakan nominal maksimum keluarga joint income alias suami istri, begitu pula untuk single atau individu.

Kendati demikian, peserta yang bukan kelompok MBR, tetap dapat mengikuti Tapera dengan tambahan imbal hasil (return) dalam jumlah tertentu. Dengan maksimum upah sama, yakni Rp8 juta, syarat lain yakni belum memiliki rumah atau mengajukan pembiayaan rumah pertama.

Adapun pemberian fasilitas pembiayaan tersebut diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Tak hanya pembiayaan rumah, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa dana Tapera juga dapat digunakan untuk membangun rumah di lahan milik sendiri, atau melakukan renovasi rumah lama.

Skemanya, peserta menabung 3% per bulan dari penghasilan yang dimiliki, kemudian dalam jangka waktu satu tahun setelahnya, manfaat pembiayaan sudah dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tapera sendiri dikelola melalui kontrak investasi, dan bekerja sama dengan manajer investasi (MI) yang dipilih secara transparan, kredibel, dan memiliki track record tata kelola yang baik.

Dengan kata lain, sistem pengelolaannya mengombinasikan simpanan dan investasi, yakni melakukan penghimpunan dana simpanan peserta, kemudian menginvestasikan melalui kontrak investasi untuk menghasilkan imbal hasil optimal.

Sementara itu, cashflow yang digunakan untuk memberikan fasilitas pembiayaan rumah untuk MBR berasal dari alokasi pemanfaatan dana simpanan yang persentase mencapai 30%-50%, sedangkan dana pemupukan simpanan yang dapat digunakan oleh peserta baik MBR maupun nonMBR adalah sekitar 40%-6-% dari jumlah simpanan peserta.