Masyarakat Umum Sudah Bisa Vaksinasi COVID-19 Booster Kedua Mulai Besok! Ini Caranya
- Vaksinasi booster kedua COVID-19 dimulai pada 24 Januari 2023.
Nasional
JAKARTA - Meski pandemi COVID-19 saat ini sudah mereda, pemerintah tetap memperhatikan kondisi kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, kekebalan tubuh masyarakat terus ditingkatkan.
Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan pemberian vaksinasi booster kedua COVID-19 bagi masyarakat umum yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Vaksinasi booster kedua COVID-19 ini bisa dimulai pada 24 Januari 2023.
“Dalam satu sampai dua minggu ke depan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket atau undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu PCare dan PeduliLindungi disiapkan,” Ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan Muhammad Syahril dikutip Sabtu, 22 Januari 2023.
- Dalam Naungan Dewi Fortuna, Shio Ini Diprediksi Hoki di Tahun Kelinci Air
- Krisis Telur Akut, Malaysia Terpaksa Impor dari India
- Serba-Serbi Imlek: Fakta Menarik Tahun Baru China yang Jarang Diketahui
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.
Cara Mendapat Vaksinasi COVID-19 Booster Kedua
Bagi Anda yang ingin mendapatkan vaksinasi booster kedua, caranya cukup mudah karena Anda tidak perlu menunggu mendapatkan tiket vaksinasi booster.
Vaksinasi booster kedua bisa diperoleh bagi Anda yang telah melakukan vaksinasi booster COVID-19 pertama. Anda bisa langsung datang ke fasilitas pelayanan kesehatan atau pos vaksinasi terdekat.
Pencatatan akan dilakukan secara manual sambil menunggu sistem PCare dan PeduliLindungi disiapkan.
- Dikirim ke Ukraina, Tank Challenger 2 Inggris Mimiliki Reputasi Hampir Tidak Masuk Akal
- Yuk Lakukan, Ini 5 Kebiasaan di Pagi Hari Agar Lebih Produktif
- Iran Segera Terima Su-35, Bagaimana Jika Head to Head dengan F-35 Israel?
Perlu diketahui bahwa vaksin yang digunakan telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau EUA dari BPOM dan memperhatikan vaksin yang ada. Selain itu, vaksinasi booster kedua ini juga diberikan enam bulan setelah mendapatkan vaksinasi booster dosis pertama.