Mau Beli Mobil Bekas? Ini Cara dan Biaya Balik Nama
JAKARTA – Meskipun belum pulih sepenuhnya, penjualan mobil bekas di Indonesia mulai merangkak naik seiring dengan pelonggaran aktivitas masyarakat. Juli lalu, survei OLX Autos menyebut 54% responden mempertimbangkan membeli mobil bekas daripada mobil baru karena pengurangan anggaran akibat pandemi COVID-19. Riset tersebut memprediksi pasar mobil bekas akan memerlukan waktu 2-3 bulan untuk kembali pulih, seiring […]
Nasional
JAKARTA – Meskipun belum pulih sepenuhnya, penjualan mobil bekas di Indonesia mulai merangkak naik seiring dengan pelonggaran aktivitas masyarakat.
Juli lalu, survei OLX Autos menyebut 54% responden mempertimbangkan membeli mobil bekas daripada mobil baru karena pengurangan anggaran akibat pandemi COVID-19.
Riset tersebut memprediksi pasar mobil bekas akan memerlukan waktu 2-3 bulan untuk kembali pulih, seiring dengan proyeksi permintaan akan tumbuh.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Satu hal yang harus diurus ketika membeli mobil bekas adalah administrasi balik nama STNK dan BPKB. Hal ini penting sebagai legalitas kepemilikan kendaraan telah berganti tangan.
Untuk itu, TrenAsia.com telah merangkum cara dan biaya ganti nama mobil bekas berikut ini.
1. Persiapan Dokumen
Berikut dokumen yang harus kamu siapkan:
- Fotokopi KTP
- BPKB asli mobil dan fotokopinya
- STNK asli mobil dan fotokopinya
- Kwitansi transaksi jual-beli mobil yang dibubuhi materai Rp6.000.
- Hasil Cek Fisik Mobil
2. Biaya Administrasi
- BBN-KB: 1% dari harga beli mobil atau 2/3 dari jumlah pajak kendaraan bermotor (PKB).
- Penerbitan STNK: Rp200.000
- Penerbitan TNKB: Rp100.000
- Penerbitan BPKB: Rp375.000
- Surat Mutasi : Rp250.000
- SWDKLLJ : Rp143.000
- Biaya pendaftaran: Rp75.000-Rp100.000(tergantung kebijakan masing-masing Samsat)
Setelah menyiapkan sejumlah dokumen dan menghitung biaya, dokumen pengajuan balik nama bisa diajukan ke kantor Samsat terdekat. Berikut adalah langkah-langkahnya.
- Cek fisik kendaraan oleh petugas (memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan).
- Petugas yang memeriksa fisik kendaraan memberikan formulir.
- Isi formulir dan serahkan ke loket.
- Tunggu nama yang tertera pada STNK asli dipanggil.
- Berikan bukti cek fisik, STNK asli dan fotokopi, fotokopi BPKB, fotokopi KTP sebagai pemilik mobil yang baru, dan kwitansi pembelian mobil ke petugas Samsat.
- Ambil semua berkas yang sudah diperiksa petugas dan serahkan ke loket lain.
- Tunggu antrean.
- Setelah nama dipanggil, ambil berkas dan tagihan.
- Bayar total biaya administrasi di loket pertama.
- Tunggulah sampai proses balik nama mobil selesai, rerata proses membutuhkan waktu kurang lebih 5 hari kerja.