<p>Proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Tigaraksa, Tangerang, Senin, 28 Maret 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Mau Beli Rumah? Ini Loh Perbedaan KPR Subsidi dan Non Subsidi

  • Bagi Anda yang berencana memiliki rumah dalam waktu dekat, barangkali tengah menimbang-nimbang skema apa yang terbaik dan sesuai dengan kondisi finansial saat ini.

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Bagi Anda yang berencana memiliki rumah dalam waktu dekat, barangkali tengah menimbang-nimbang skema apa yang terbaik dan sesuai dengan kondisi finansial saat ini.

Salah satu opsi yang paling umum untuk membeli murah adalah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Di Indonesia, KPR terbagi menjadi dua yakni KPR Subsidi dan KPR Non Subsidi. Berdasarkan uraian dari PT Bank OCBC NISP Tbk kepada TrenAsia.com, berikut penjelasan lengkap mengenai perbedaan keduanya.

Berdasarkan definisinya, KPR subsidi adalah kredit pemilikan rumah yang mendapat bantuan pemerintah berupa keringanan biaya untuk uang muka ataupun suku bunga. Sementara itu, KPR non subsidi adalah kredit pemilikan rumah konvensional yang dilakukan oleh bank umum kepada masyarakat.

Dari penjelasan di atas terlihat jelas bahwa salah satu perbedaan KPR subsidi dan nonsubsidi terletak pada ada dan tidaknya campur tangan pemerintah di dalamnya. Di mana akhirnya tunjangan dana pemerintah tersebut mempengaruhi hal-hal lain yang masih berkaitan dengan rumah seperti harga bangunan, besarnya suku bunga, fasilitas, hingga lokasi hunian.

Berikut 7 perbedaan KPR Subsidi dan Non Subsidi:

1. Syarat pengajuan KPR

Tahukah Anda bahwa tak semua masyarakat bisa membeli rumah KPR subsidi pemerintah? Yup, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sehingga seseorang dikatakan layak untuk mengajukan jenis kredit pemilikan rumah ini.

Syarat KPR subsidi:

• Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah Indonesia

• Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah

• Masa kerja atau telah memiliki usaha selama minimal 1 tahun

• Belum pernah memiliki rumah pribadi

• Belum pernah mendapat subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah

• Berpenghasilan maksimum Rp4.000.000 untuk rumah sejahtera tapak dan Rp7.000.000 untuk rumah sejahtera susun

• Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

• Memiliki SPT (Surat Pemberitahuan)

• Memiliki PPH (Pajak Penghasilan)

• Ketika kredit telah lunas, usia maksimum karyawan adalah 60 tahun dan 65 tahun bagi tenaga profesional

Syarat KPR non subsidi:

• Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah Indonesia

• Berusia minimal 18 tahun atau telah menikah

• Berstatus karyawan, pengusaha, atau profesional

• Untuk karyawan, wajib memiliki masa kerja minimal 1 tahun dan telah berpengalaman kerja minimal 2 tahun

• Untuk pengusaha dan profesional, minimal telah menggeluti bidangnya selama 2 tahun

• Ketika kredit telah lunas, usia maksimum karyawan yakni 55 tahun dan 65 tahun bagi pengusaha atau profesional

 2. Harga rumah

Selain syarat pengajuannya, rupanya harga rumah KPR subsidi pemerintah juga berbeda dari harga rumah KPR non subsidi. Seperti yang telah diketahui bersama, pemerintah memberi santunan dana khusus untuk KPR bersubsidi.

Di mana hal tersebut mengakibatkan harga rumah subsidi tergolong lebih terjangkau apabila dibandingkan dengan KPR non subsidi. Harga rumah KPR subsidi pemerintah rata-rata berkisar antara Rp100 juta hingga Rp300 juta. Sedangkan, harga rumah KPR non subsidi umumnya berada di atas angka Rp300.000.000.

3. Jenis suku bunga

Perbedaan KPR subsidi dan non subsidi yang selanjutnya yakni terletak pada jenis suku bunganya. Ketika mengajukan KPR non subsidi, Anda akan mengenal 2 tipe bunga yaitu bunga tetap (fixed/flat rate) dan bunga mengambang (floating rate).

4. Ukuran atau tipe rumah

Perbedaan KPR subsidi dan nonsubsidi juga dapat dilihat dari ukuran atau tipe rumahnya. Rumah KPR subsidi pemerintah memiliki ukuran luas maksimal 36 m persegi (tipe 36), sedangkan luas rumah KPR non subsidi bisa lebih dari 36 m persegi.

5. Fasilitas rumah

Fasilitas rumah KPR non subsidi berbeda dengan yang dimiliki oleh KPR subsidi. Di mana rumah non subsidi umumnya lebih lengkap dari rumah bersubsidi yang hanya dilengkapi dengan kamar tidur, kamar mandi, dan ruang tamu.

6. Lokasi rumah

Lokasi rumah subsidi rata-rata berlokasi jauh dari pusat kota. Mengapa begitu? Karena tujuan utama pembangunan tersebut yakni untuk mengembangkan kota baru. Bertolak belakang dengan KPR subsidi, rumah KPR non subsidi umumnya berlokasi strategis di pusat kota dekat dengan fasilitas umum.

7. Waktu renovasi rumah

Perbedaan KPR subsidi dan nonsubsidi yang terakhir adalah waktu renovasi rumah. Rumah bersubsidi menerapkan peraturan di mana hunian tersebut baru dapat direnovasi setelah 2 tahun pertama. Untuk KPR non subsidi, Anda sebagai pemilik diperbolehkan dengan leluasa merenovasi rumah tanpa ketentuan waktu minimal maupun maksimal. (RCS)