Aturan PT KAI menjelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Industri

Mau Bepergian Naik Kereta? Simak Aturan KAI Jelang Libur Nataru 2022

  • Para penumpang KAI wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam, termasuk bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun
Industri
Adinda Purnama Rachmani

Adinda Purnama Rachmani

Author

JAKARTA - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta memberlakukan peraturan baru seperti yang tertuang dalam surat edaran Kementerian Perhubungan No 112 Tahun 2021, yang berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Para penumpang KAI wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam, termasuk bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun. Selain itu penumpang anak juga harus didampingi orang tua.

Untuk membantu calon penumpang khususnya anak di bawah 12 tahun, KAI Daop 1 Jakarta bekerja sama dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) menyediakan layanan RT-PCR di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen dengan tarif Rp195 ribu.

"Bagi pelanggan anak di bawah 12 tahun yang ingin memanfaatkan layanan tersebut, cukup menunjukkan tiket atau kode booking yang telah terbayar lunas," ucap Kepala Hubungan Masyarakat PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam keterangan pers yang diterima TrenAsia.com, Kamis, 23 Desember 2021.

KAI Daop 1 mengimbau kepada para pelanggan yang akan menggunakan layanan RT-PCR di Stasiun, agar memperhitungkan waktu antara pengambilan sampel PCR dan jadwal keberangkatan kereta. 

Sebab, hasil RT-PCR paling cepat 12 jam dari pengambilan sampel. Nantinya hasil PCR akan diinfokan melalui email atau Whatsapp yang telah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Berikut ketentuan peraturan menggunakan kereta api sesuai dengan SE Kemenhub No 112 tahun 2021 :

1. Calon penumpang usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam dan wajib didampingi oleh orang tua

2. Calon penumpang usia 12 hingga 17 tahun wajib vaksin minimal dosis pertama, jika belum dapat divaksin karena alasan medis dapat menyerahkan surat keterangan dari dokter spesialis atau Rumah Sakit Pemerintah sebagai pengganti kartu vaksin

3. Calon penumpang di atas 17 tahun
Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan. Serta wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam