KAI
Nasional

Mau Bepergian Pakai Kereta Jarak Jauh? Simak Aturan Baru dari KAI

  • Pelanggan KA Jarak Jauh usia 18 tahun ke atas yang belum divaksin booster wajib untuk menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR 3x24 jam mulai tanggal 15 Agustus 2022

Nasional

Feby Dwi Andrian

JAKARTA - Pelanggan KA Jarak Jauh usia 18 tahun ke atas yang belum divaksin booster wajib untuk menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR 3x24 jam mulai tanggal 15 Agustus 2022.

Aturan ini tertuang dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 11 Agustus 2022.

Menurut VP Public Relations KAI Joni Martinus, kebijakan ini diterapkan agar dapat menekan kembali angka penyebaran virus COVID-19.

"KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran COVID-19 di masyarakat," ujar Joni dalam keterangan tertulis pada Senin, 15 Agustus 2022.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 15 Agustus 2022:

Syarat Naik KA jarak jauh:

1. Usia 18 tahun ke atas

a. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
b. Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. 
c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

2. Usia 6-17 tahun

a.Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19.
b. Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
c. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
d. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

3. Pelanggan dengan usia dibawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Kemudian untuk persyaratan naik KA lokal dan aglomerasi adalah sebagai berikut:

a. Vaksin minimal dosis pertama 
b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR 
c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 
d. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan di tanggal 15 s.d 17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian hingga 100%.

Pihak KAI juga mengimbau agar penumpang yang akan menempuh perjalanan jauh senantiasa sehat dan menggunakan masker.

Kemudian pelanggan diminta untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

"Jajaran KAI akan terus memastikan pelanggan menerapkan protokol kesehatan selama menggunakan layanan KAI. Tujuannya agar menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman dan sehat," tambah Joni.