<p>Suasana perumahan cluster di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Mau Dapat Bantuan KPR Berbasis Tabungan? Ini Syaratnya

  • JAKARTA – Pemerintah menyediakan bantuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid mengungkapkan bantuan KPR berbasis tabungan ini akan disalurkan melalui bank nasional dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang bekerja sama dengan PUPR. […]

Industri
Laila Ramdhini

Laila Ramdhini

Author

JAKARTA – Pemerintah menyediakan bantuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid mengungkapkan bantuan KPR berbasis tabungan ini akan disalurkan melalui bank nasional dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang bekerja sama dengan PUPR.

“Kami juga meminta pengembang untuk terus membangun rumah bersubsidi untuk MBR sehingga capaian Program Sejuta Rumah bisa terealisasi dengan baik,” kata Khalawi, dalam keterangan resmi, Jumat, 29 Januari 2021.

Khalawi menerangkan KPR berbasis tabungan bisa dimanfaatkan MBR untuk memiliki hunian yang layak ataupun meningkatkan kualitas tempat tinggalnya. Untuk mendapatkan bantuan KPR ini, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR sebagai berikut.

  1. Belum pernah memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi/bantuan perumahan dari pemerintah
  2. Memiliki penghasilan sesuai dengan zonasi yang diatur oleh Kementerian PUPR dengan kisaran Rp 6,5 juta untuk rumah tapak, dan Rp 8,5 juta untuk rumah susun (penghasilan joint income bagi yang sudah menikah)
  3. Telah menabung di bank selama tiga bulan dengan batasan minimal saldo pada saat pengajuan sebesar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta (tergantung besar penghasilan)
  4. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP-El), memiliki Akta Nikah untuk pasangan suami istri, memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Sebagai informasi, sejak tahun 2016 Kementerian PUPR telah bekerja sama dengan Bank Dunia memprakarsai National Affordable Housing Program (NAHP) atau Program Nasional Perumahan Terjangkau. Program NAHP merupakan upaya pemerintah untuk memfasilitasi MBR agar dapat memiliki hunian yang layak.

Program tersebut juga penting untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat melalui pengembangan skema pembiayaan perumahan, memperluas akses bantuan perumahan, serta mendorong reformasi pengembangan program dan kebijakan perumahan yang layak dan terjangkau di Indonesia.

Program NAHP ini didanai melalui pinjaman luar negeri Bank Dunia sebesar US$450 juta. Kegiatan ini telah efektif berjalan sejak 24 Januari 2018 dan akan berakhir pada 28 Februari 2022. Sedangkan target BP2BT 2021 Loan agreement sebesar 65.896 unit atau setara Rp2,4 triliun.