<p>Keysha (8) mengikuti pelajaran secara online di dampingi bunda bersama adiknya di gerai ayam krispy tempat ibunya bekerja, di Jalan Bukit Duri Tanjakan, Gang Langgar, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juli 2020. Anak pertama dari tiga bersaudara pasangan Firman (32) dan Okta (31) tampak tekun mengikuti pelajaran berbasis online di masa kernormalan baru saat ini. Keluarga yang terdampak secara ekonomi akibat  ayahnya yang dirumahkan dari pekerjaan, membuat ibunya harus turun tangan dengan bekerja di gerai ayam krispy milik tetangga mereka. Belum lagi sistem sekolah online yang memaksa orang tua Keysha harus menyisihkan penghasilan untuk membeli pulsa Rp 25000 per minggu agar anak mereka dapat terus belajar. Ditengah himpitan ekonomi, Keysha yang bercita-cita menjadi seorang dokter ini terus memupuk semangatnya untuk belajar agar bisa membanggakan keluarga, sembari berdoa agar ayahnya kembali mendapatkan pekerjaan dan badai corona segera berakhir. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Home

Mau Dapat Subsidi Kuota Internet? Simak Caranya

  • JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merilis persyaratan untuk menerima bantuan kuota internet sebagai penunjang pembelajaran dari rumah secara daring selama pandemi COVID-19. Syarat tersebut tertuang dalam peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020. Satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah […]

Home

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merilis persyaratan untuk menerima bantuan kuota internet sebagai penunjang pembelajaran dari rumah secara daring selama pandemi COVID-19.

Syarat tersebut tertuang dalam peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.

Satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Setelah itu, operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id) dan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.

Sementara, perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id). Pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.

Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud akan mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.

Lantas, operator seluler bekerja sama dengan Pusat Data dan Teknologi Informasi mengecek apakah nomor-nomor ponsel tersebut berstatus aktif.

Pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id) dan PDDikti.

“Sebagai salah satu mekanisme untuk memastikan kebenaran data, pemimpin satuan pendidikan perlu menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im, dalam keterangan resmi, Senin, 21 September 2020.

Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id).

Sedangkan , untuk jenjang pendidikan tinggi, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti. (http://kuotadikti.kemdikbud.go.id).

Distribusi Bantuan Kuota

Operator seluler akan mengirimkan bantuan kuota data internet kepada nomor ponsel yang aktif dan telah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM sesuai jadwal penyaluran.

Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua memiliki masa berlaku masing-masing 30 hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Sementara, bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan pada November akan berlaku selama 75 hari, terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk satu nomor ponsel setiap bulannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet. Apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kemendikbud,” tambah Ainun.