Mau Dapat Subsidi Kuota Internet? Simak Caranya
JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merilis persyaratan untuk menerima bantuan kuota internet sebagai penunjang pembelajaran dari rumah secara daring selama pandemi COVID-19. Syarat tersebut tertuang dalam peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020. Satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah […]
Home
JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merilis persyaratan untuk menerima bantuan kuota internet sebagai penunjang pembelajaran dari rumah secara daring selama pandemi COVID-19.
Syarat tersebut tertuang dalam peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
- Online Trends are Booming (Serial 1): Exploring the Drivers of Indonesia’s Digital Economy
- UGM Jadikan Wisma Kagama dan UC Hotel Sebagai Selter COVID-19
- Bangun Infrastruktur Baru, Google Perluas Layanan Cloud di India
- Bantu Start Up, Erick Refocusing Telkom dan Telkomsel
- Booming Tren Daring (Serial 5): SDM dan Infrastruktur Tertinggal, Perlindungan Data Tak Andal
Satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Setelah itu, operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id) dan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.
Sementara, perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id). Pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.
Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud akan mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.
Lantas, operator seluler bekerja sama dengan Pusat Data dan Teknologi Informasi mengecek apakah nomor-nomor ponsel tersebut berstatus aktif.
Pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id) dan PDDikti.
“Sebagai salah satu mekanisme untuk memastikan kebenaran data, pemimpin satuan pendidikan perlu menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im, dalam keterangan resmi, Senin, 21 September 2020.
Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id).
Sedangkan , untuk jenjang pendidikan tinggi, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti. (http://kuotadikti.kemdikbud.go.id).
Distribusi Bantuan Kuota
Operator seluler akan mengirimkan bantuan kuota data internet kepada nomor ponsel yang aktif dan telah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM sesuai jadwal penyaluran.
Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua memiliki masa berlaku masing-masing 30 hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
Sementara, bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan pada November akan berlaku selama 75 hari, terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk satu nomor ponsel setiap bulannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet. Apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kemendikbud,” tambah Ainun.