Mau Mudik Tapi Belum Booster, Boleh! Ini Syaratnya
- IBUKOTAKINI.COM - Momen mudik Lebaran 2022 sudah bisa kembali dirasakan masyarakat Indonesia, setelah di tahun sebelumnya pemerintah mengadakan larang
Nasional
JAKARTA - Momen mudik Lebaran 2022 sudah bisa kembali dirasakan masyarakat Indonesia, setelah di tahun sebelumnya pemerintah mengadakan larangan mudik.
Diketahui sejak tahun 2020, pemerintah melarang warga untuk mudik lebaran karena virus COVID-19.
Untuk pertama kali setelah birus COVID-19, pemerintah mencabut larangan tersebut dengan sejumlah aturan.
Ada syarat khusus bagi mereka yang hendak mudik, yakni sudah divaksinasi dosis tiga atau booster.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers daring yang dikutip Kabar Singer Media Berjejaring TrenAsia.com, pada Kamis, 23 Maret 2022.
Catatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menunjukkan, vaksinasi booster baru mencapai 18.070.929 suntikan per Rabu, 23 Maret 2022.
Pada periode yang sama, capaian vaksinasi dosis pertama menyentuh angka 195.229.531, dan vaksinasi dosis kedua berada di angka 156.139.516.
- Kembangkan EBT, Medco-PLN Sepakat Tandatangani PPA PLTS Bali Barat dan Timur
- Jokowi Perbolehkan Mudik di 2022, Ini Syaratnya
- Kurs Dolar Hari Ini: Pipa Distribusi Minyak Mentah Rusak, Rupiah Bepotensi Kembali Melemah
Lalu, bagaimana dengan warga yang belum menerima vaksinasi dosis ketiga? Bolehkah mereka tetap mudik?
Syarat Mudik Warga yang Belum Vaksin Booster
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan, orang yang belum menerima vaksinasi booster juga dibolehkan mudik.
Namun, berlaku sejumlah syarat
Bagi pemudik yang sudah divaksin dosis pertama, syaratnya wajib menunjukkan hasil negatif COVID-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.
Sementara, mereka yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis harus menunjukkan hasil negatif COVID-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan mudik.
"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen," kata Budi dalam konferensi pers virtual.
Aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satgas Penanganan COVID-19.
Untuk memenuhi kebutuhan booster selama perjalanan mudik, pemerintah menyediakan posko vaksinasi.
Nantinya, akan disediakan tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos vaksinasi untuk memberikan layanan vaksinasi bagi pemudik.
Budi mengatakan, saat ini stok vaksin COVID-19 masih cukup untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi dosis kedua maupun ketiga hingga empat bulan mendatang.
Menurut dia, persediaan vaksin di dalam negeri memadai, termasuk jika pemerintah melakukan peningkatan pemberian vaksinasi booster bagi para pemudik sebelum mereka menempuh perjalanan pulang kampung.
"Masih ada 80 juta dosis vaksin untuk suntik booster dan suntik dosis kedua," kata dia.
Menkes menambahkan, syarat vaksinasi diberlakukan demi melindungi kelompok lansia.
Menurutnya, lansia menjadi kelompok rentan yang terpapar Covid-19 saat Lebaran karena akan bertemu banyak kerabat.
"Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (presiden) menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19," ujar Budi.
Pelonggaran Lain
Selain mudik dibolehkan, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran lainnya jelang Ramadan 2022.
Misalnya, pada tahun ini umat Islam dibebaskan untuk shalat tarawih berjamaah di masjid.
Sebagaimana diketahui, pada dua Ramadhan sebelumnya pemerintah menganjurkan umat muslim untuk beribadah dari rumah selama bulan suci lantaran kasus COVId-19 yang belum terkendali.
Namun demikian, pada Ramadan kali ini pegawai dan pejabat pemerintahan masih dilarang menggelar buka bersama dan open house saat Lebaran.
Aturan lain yang juga dilonggarkan yakni dihapusnya karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia.
Meski begitu, pelaku perjalanan wajib melakukan tes PCR.
Jika hasilnya negatif, maka dapat melanjutkan perjalanan.
Namun, jika hasilnya positif, pelaku perjalanan akan ditangani oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Presiden mengingatkan bahwa meski situasi pandemi virus corona di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan, tetapi disiplin protokol kesehatan harus tetap diutamakan.
"Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker wajah, mencuci tangan, dan menjaga jarak," kata kepala negara. (*)
Tulisan ini telah tayang di ibukotakini.com oleh Redaksi pada 24 Mar 2022