Mau Naik Kereta Api? Catat Syarat dari KAI Terbaru
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 JAKARTA mewajibkan calon penumpang memenuhi persyaratan surat bebas COVID-19 pada 1×24 jam sebelum keberangkatan di hari libur keagamaan.
Nasional & Dunia
JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 JAKARTA mewajibkan calon penumpang memenuhi persyaratan surat bebas COVID-19 pada 1×24 jam sebelum keberangkatan di hari libur keagamaan.
Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan aturan berlaku terutama saat libur Isra Mikraj yang jatuh pada Kamis, 11 Maret, dan Hari Raya Nyepi pada Minggu, 14 Maret 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“Calon penumpang yang berangkat pada tanggal tersebut wajib menunjukkan surat bebas COVID-19 seperti hasil tes PCR, Rapid Antigen, dan Genose C19 dalam kurun 1 hari sebelum keberangkatan,” kata dia dalam keterangan resmi, Rabu, 10 Maret 2021.
Sedangkan untuk penumpang pada hari biasa dapat menunjukkan surat bebas COVID-19 dalam kurun 3×24 jam atau 3 hari sebelum keberangkatan.
KAI tidak mewajibkan calon penumpang berusia di bawah 5 tahun untuk melakukan tes bebas COVID-19 tersebut.
Selain itu, calon penumpang tetap akan diminta untuk memenuhi protokol kesehatan. Seperti memakai masker, menjaga jarak, rutin mencuci tangan, dan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. (SKO)