<p>Penumpang pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. / Angkasapura2.co.id</p>
Nasional & Dunia

Mau Naik Pesawat Saat PSBB Terbaru Tetap Wajib Rapid Test, Ini Aturan Lengkap di Bandara

  • PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan operasional Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma siap mendukung pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat.

Nasional & Dunia
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan operasional Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma siap mendukung pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat DKI Jakarta.

Director of Operation and Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid mengatakan saat ini operasional kedua bandara merujuk kepada regulasi-regulasi yang sejalan dengan PSBB.

Adapun ketika dahulu DKI Jakarta memberlakukan PSBB dan kini PSBB transisi, ia menyatakan kedua bandara itu telah melakukan sejumlah penyesuaian layanan serta operasional.

“Regulasi yang berlaku ketika DKI Jakarta memberlakukan PSBB yang pertama kemudian berlanjut PSBB transisi antara lain Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9/2020. Lalu Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41/2020 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13/2020,” jelasnya melalui keterangan pers yang di terima TrenAsia.com, Jumat 11 September 2020.

Ia menegaskan, pihaknya beserta stakeholder terkait tetap menjaga agar operasional bandara termasuk Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat mengedepankan aspek kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19. Dengan begitu, diharapkan dapat menjaga kepercayaan wisatawan dalam bepergian dengan pesawat.

Ketentuan PT Angkasa Pura II Saat PSBB

  • Mengaktifkan thermal scanner di area keberangkatan dan kedatangan, serta bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) membuat jalur pemeriksaan suhu tubuh.
  • Menetapkan peraturan physical distancing di setiap proses misalnya untuk jalur antrean, kursi boarding lounge, hingga penggunaan toilet.
  • Mengaktifkan pos check point pemeriksaan surat hasil rapid test/PCR test.
  • Bekerja sama dengan KKP Kemenkes mengaktifkan pos check point pemeriksaan Health Alert Card di area kedatangan.
  • Memastikan kapasitas terminal memenuhi persyaratan maksimal 50% penumpang waktu sibuk, atau dapat ditingkatkan didukung dengan pemanfaatan teknologi.
  • Mewajibkan personel bandara menggunakan APD seperti masker dan sarung tangan.
  • Bersama dengan para stakeholder menyiapkan protokol karantina terhadap pesawat apabila diduga terdapat penumpang yang terpapar COVID-19.
  • Bersama dengan para stakeholder menyiapkan protokol penanganan jika ada traveler atau pengunjung bandara yang diduga terpapar COVID-19.
  • Menyediakan fasilitas touchless, berbagai titik untuk hand sanitizer dispenser, titik tempat cuci tangan, dan melakukan disinfeksi berkala di setiap area bandara di antaranya menggunakan UV sterilizer dan penyemprotan cairan disinfektan.
  • Bekerja sama dengan stakeholder, menyiapkan fasilitas rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.
  • Memastikan sirkulasi udara dan pendingin ruangan berjalan dengan baik.
  • Melakukan sosialisasi dan publikasi tindakan pencegahan COVID-19.
  • Memastikan tenant komersial mengedepankan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Aturan Bagi Wisatawan

  • Wajib memakai masker di bandara dan saat terbang dengan pesawat.
  • Wajib menerapkan physical distancing.
  • Traveler rute domestik wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP, tiket penerbangan, dan surat hasil rapid test/PCR test yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
  • Mengisi health alert card (HAC) secara online atau formulir kertas.
  • Traveler yang tiba dari luar negeri menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Bila tidak membawa surat tersebut, dilakukan PCR Test saat tiba dan yang bersangkutan akan dikarantina sambil menunggu hasil tes keluar.
  • Traveler juga akan melalui pos pemeriksaan suhu tubuh, lalu security check point (SCP) dan melakukan pelaporan di meja check in maskapai.

Aturan Bagi Maskapai

  • Memastikan calon pembeli tiket penerbangan dapat memenuhi dokumen kesehatan yang dibutuhkan.
  • Memverifikasi dokumen kesehatan/surat hasil rapid test atau PCR test sebelum penerbangan.
  • Memastikan jumlah penumpang maksimal 70% dari kapasitas pesawat.
  • Memastikan adanya physical distancing di area baggage claim.
  • Melakukan disinfeksi di kabin pesawat.
  • Staf maskapai termasuk kabin kru menggunakan APD seperti misalnya masker. (SKO)