<p>Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor menunjukkan hasil tes cepat (rapid test) pendektesian COVID-19 kepada orang dalam pengawasan (ODP) di Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/3/2020). Tes tersebut diperuntukan bagi peserta Seminar Anti Riba yang berlangsung di Babakan Madang Kabupaten Bogor pada 25-28 Februari 2020, dimana dua orang peserta seminar tersebut meninggal dunia di Solo Jawa Tengah akibat COVID-19. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.</p>
Nasional & Dunia

Mau Tes Covid-19? Simak Cara Periksa Rapid Test Virus Corona!

  • Kementerian Kesehatan secara resmi merilis alur pemeriksaan tes cepat (rapid test) infeksi virus corona (Covid-19), baik di lokasi tertentu mau pun kunjungan ke rumah, hingga tata cara protokol isolasi mandiri di rumah.

Nasional & Dunia
Sukirno

Sukirno

Author

Kementerian Kesehatan secara resmi merilis alur pemeriksaan tes cepat (rapid test) infeksi virus corona (Covid-19), baik di lokasi tertentu mau pun kunjungan ke rumah, hingga tata cara protokol isolasi mandiri di rumah.

Dalam dokumen yang diterima TrenAsia.co, Senin, 23 Maret 2020, pelaksanaan rapid test Covid-19 dilakukan oleh Dinas Kesehatan domisili peserta.

Berikut alur pemeriksaan rapid test untuk infeksi Covid-19:

  1. Peserta terlebih dahulu mengisi formulir daftar isian.
  2. Peserta dengan hasil rapid test positif, maka harus isolasi di rumah selama 14 hari.
  3. Peserta yang kontak erat dengan gejala berat seperti demam, batuk, dan sesak nafas, akan dirujuk ke rumah sakit.
  4. Peserta dengan hasil negatif wajib melaksanakan social distancing.

Kemudian, untuk alur rapid test melalui kunjungan rumah, Kemenkes menargetkan peserta ditentukan langsung oleh dinas setempat.

Berikut alur pemeriksaan rapid test untuk infeksi Covid-19 kunjungan rumah:

  1. Peserta mesti mengisi formulir kesediaan teknik pelaksanaan rapid test kunjungan rumah.
  2. Penanggung jawab dan pelaksana rapid test adalah Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.
  3. Sasaran rapid test kunjungan rumah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan setempat bekerja sama dengan Tim Surveilans dari Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat.
  4. Hasil rapid test dicatat, dan dilaporkan untuk tindak lanjut diagnostik dan terapi.
  5. Kementerian Kesehatan menyebut seluruh kegiatan dilakukan dalam situasi pandemi Covid-19.

Protokol Isolasi Mandiri

Kemenkes juga merilis protokol isolasi mandiri yang mesti dijalankan oleh mereka yang positif terinfeksi Covid-19.

Berikut tata aturan atau protokol isolasi mandiri di rumah:

  1. Selalu memakai masker dan membuang masker bekas di tempat yang sudah ditentukan.
  2. Jika sakit, ada gejala demam, flu, dan batuk, maka tetap di rumah. Jangan pergi bekerja, sekolah, ke pasar atau ke ruang publik untuk mencegah penularan ke masyarakat.
  3. Manfaatkan fasilitas telemedicine atau sosial media kesehatan dan hindari transportasi publik. Beritahu dokter dan perawat tentang keluhan dan gejala, serta riwayat bekerja ke daerah terjangkit atau kontak dengan pasien Covid-19.
  4. Selama di rumah, bisa bekerja dari rumah. Gunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lainnya, dan jaga jarak 1 meter dari anggota keluarga.
  5. Lakukan pengecekan suhu harian, amati batuk, dan sesak nafas. Hindari pemakaian bersama peralatan makan dan mandi juga tempat tidur.
  6. Terapkan perilaku hidup sehat dan bersih, serta konsumsi makanan bergizi, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan lakukan etika batuk dan bersin.
  7. Jaga kebersihan dan kesehatan rumah dengan cairan disinfektan. Selalu berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi (15-30 menit).
  8. Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit berlanjut seperti sesak nafas dan demam tinggi, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. (SKO)