May Day, 50 Ribu Buruh Akan Geruduk Istana Besok
- Sebanyak 50.000 buruh yang berasal dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) akan turun ke jalan memperingati May Day atau hari buruh internasional di sekitar Istana Negara pada Rabu, 1 May 2024.
Nasional
JAKARTA - Sebanyak 50.000 buruh yang berasal dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) akan turun ke jalan memperingati May Day atau hari buruh internasional di sekitar Istana Negara pada Rabu, 1 May 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, puluhan ribu buruh akan menggelar aksi di sekitar Istana Negara mulai pukul 09.30 WIB sampai 12.30 WIB.
"Setelah itu, pukul 12.30 massa aksi 50.000 buruh akan bergerak dari Istana ke Istora Senayan untuk merayakan May Day Fiesta,” ujar Said dalam keterangan resmi dilansir pada Selasa, 30 April 2024.
- Cinema XXI (CNMA) Raup Pendapatan Rp1,3 Triliun, Melesat 47 Persen pada Kuartal I-2024
- Tren Positif KUR Jambi, Baru 2 Bulan Tersalurkan Rp1 Triliun
- Blusukan di Pasar Palmerah, Zulhas Sebut Harga Bahan Pokok Mulai Turun
Said menyebut, aksi May Day ini akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia yang melibatkan total ratusan ribu buruh. Said merinci daerah yang akan menggelar aksi di antaranya, Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Jogja, Batam, Medan, Banda Aceh.
Tak ketinggalan Palembang, Padang, Bengkuku, dan Pekanbaru. Kemudian Jambi, Lampung, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Pontianak, Makassar, Konawe, Morowali, Gorontalo, Ambon, Ternate, Jayapura, Mimika, Lani Jaya, dan Tolikara.
Tuntutan Buruh
Said Iqbal menjelaskan, ada dua tuntutan utama yang diserukan oleh peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia, yaitu cabut omnibus Law UU Cipta Kerja dan Hostum, juga hapus OutSourcing tolak upah murah.
Adapun sembilan alasan buruh menolak aturan tersebut, adalah, pertama, tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.
Kedua, faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Adapun pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketiga, pihaknya juga menyoroti tentang kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak. Said Iqbal menuturkan yang dimaksud kontrak seumur hidup, karena dikontrak berulang kali, meskipun ada pembatasan lima tahun.
Keempat, pesangon yang murah. Dia membeberkan dalam aturan sebelumnya seorang buruh ketika di-PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon, saat ini bisa mendapatkan 0,5 kali.
Kelima, tentang PHK yang dipermudah. Easy hiring easy firing ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh. Mudah memecat, mudah merekrut orang membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja.
Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel. Ketujuh, pengaturan cuti. Hal ini menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.
Kedelapan, adalah tenaga kerja asing. Dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan.
Kesembilan, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan.
Sedangkan terkait dengan HOSTUM menurut Iqbal, semenjak adanya UU Cipta Kerja, banyak perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan tetap yang kemudian diganti karyawan outsourcing dengan upah murah. Di samping itu dengan UU Cipta Kerja, kebijakan upah di Indonesia menjadi kebijakan upah murah.