<p>Emiten tekstil dan garmen PT Pan Brothers Tbk (PBRX) / Dok. Perseroan</p>
Korporasi

Maybank (BNII) Gagal Gugat Pailit Pan Brothers (PBRX), Begini Bunyi Amar Putusannya

  • PT Pan Brothers Tbk (PBRX) mengumumkan hasil permohonan pernyataan pailit yang diajukan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) kepada perseroan. Hasilnya, Majelis Hakim menolak permohonan pailit tersebut.

Korporasi

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – PT Pan Brothers Tbk (PBRX) mengumumkan hasil permohonan pernyataan pailit yang diajukan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) kepada perseroan. Hasilnya, Majelis Hakim menolak permohonan pailit tersebut.

Direktur Pan Brothers (PBRX) Fitri Ratnasari Hartono mengungkapkan bahwa putusan itu dibacakan pada 11 November 2021. Selain menolak seluruh gugatan Maybank, Majelis Hakim turut menghukum emiten perbankan itu untuk membayar biaya perkara akibat permohonan pernyataan pailit itu.

Adapun pertimbangan hukum atas amar putusan adalah Majelis Hakim menilai bahwa oleh karena adanya hubungan hukum antara perseroan dengan para kreditornya masih terdapat persengketaan di mana persengketaan tersebut sedang dalam upaya penyelesaian yang telah berjalan di Singapura.

Kemudian, Majelis Hakim berpendapat, dalam hal pokok permasalahan sebagaimana dimaksud pada permohonan pailit tetap di pertahankan, maka hal tersebut akan menjadi tali simpul permasalahan yang tidak lagi sederhana.

“Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Hakim menilai pemenuhan unsur syarat formil atas upaya hukum kepailitan tidak dapat dibuktikan secara sederhana sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (4) dalam Undang-Undang Kepailitan, sehingga patut untuk ditolak,” ujarnya Senin, 15 November 2021.

Selain itu, Fitri menegaskan bahwa sejak Oktober 2020 hingga saat ini, pihaknya selalu dan tetap membayar kewajiban bunga secara rutin. Menurutnya, utang kepada para bank adalah utang modal kerja dan diperlukan untuk kepentingan modal kerja perseroan.

“Sehingga memang fasilitasnya tetap diperlukan, namun bunga tetap bisa kami bayarkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan tantangan yang dihadapi di masa pandemi COVID-19 dan dihentikannya fasilitas kredit yang diigunakan sebagai modal kerja membuat kondisi arus kas perseroan menjadi sangat tertekan. 

Namun, kata Fitri, di tengah situasi yang kurang mendukung, perseroan masih dapat membukukan laba positif hingga saat ini. Semua itu dapat terealisasi karena dukungan dan kepercayaan dari buyer dan supplier agar kegiatan operasional dapat terus berjalan normal tanpa adanya pengurangan karyawan.