Maybank Menang PKPU, MA Kabulkan Kasasi Pailit Mopoli Raya
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan PT Maybank Indonesia Tbk (BNII) atas perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Mopoli Raya.
Nasional
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan PT Maybank Indonesia Tbk (BNII) atas perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Mopoli Raya.
Dalam amar putusan bernomor No.177 K/Pdt.Sus-Pailit/2021, MA mengeluarkan putusan lainnya, di antaranya adalah sebagai berikut.
Pertama, MA menolak pengesahan rencana perdamaian dari termohon PT Mopoli Raya tanggal 18 September 2020 dan menyatakan debitur PT Mopoli Raya pailit.
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- Cegah Ledakan Kasus COVID-19, Pemerintah Geser dan Hapus Hari Libur Nasional Ini
- Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
Kemudian, memerintahkan Ketua Pengadilan Niaga Medan untuk mengangkat seorang Hakim Pengawas yang ada di Pengadilan Niaga Medan.
Lalu MA menunjuk dua orang kurator, yaitu Mardiansyah dan Giri Singgih Hartarto, dan terakhir, MA menetapkan imbalan jasa bagi kurator akan ditentukan kemudian setelah kepailitan berakhir.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari permohonan PKPU Mopoli Raya, sebuah perusahaan sawit di Sumatra Utara.
Dalam putusan di Pengadilan Niaga Medan tanggal 24 September 2020, hakim telah memenangkan pihak Mopoli Raya dengan menyetujui proposal perdamaian terkait pembayaran utang.
Namun putusan tersebut segera ditanggapi Maybank dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Maybank sendiri tercatat sebagai kreditur separatis dengan jumlah tagihan senilai Rp135,5 miliar.
Selain Maybank, kreditur separatis lainnya adalah PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dengan jumlah tagihan Rp139,8 miliar dan PT Bank Syariah Mandiri dengan jumlah tagihan Rp38,8 miliar.
Maka, dengan dikabulkannya kasasi tersebut, putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 17/Pdt.Sus-PKPU-Pengesahan Perdamaian/2020/PN Niaga Medan tanggal 24 September 2020 batal secara hukum. (SKO)