Mbak Sri Tebar Pulsa ke Mahasiswa dan PNS, Ini Rinciannya
JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 Tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. Dalam KMK tersebut, pemerintah memberikan bantuan pulsa atau paket data kepada kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mahasiswa. Rinciannya, pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara mendapatkan bantuan pulsa senilai […]
Nasional & Dunia
JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 Tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.
Dalam KMK tersebut, pemerintah memberikan bantuan pulsa atau paket data kepada kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mahasiswa.
Rinciannya, pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara mendapatkan bantuan pulsa senilai Rp400.000 per orang tiap bulannya. Sementara untuk pejabat setingkat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah mendapat Rp200.000 per orang tiap bulannya.
“Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya Sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring,” terang salah satu baleid dalam KMK.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Tidak hanya bagi ASN, Sri Mulyani juga menganggarkan bantuan pulsa kepada mahasiswa yang menjalankan kegiatan belajar secara daring. Selain itu juga ditujukan bagi masyarakat yang melaksanakan kegiatan daring yang bersifat insidentil.
Kedua kelompok tersebut bakal mendapat bantuan pulsa maksimal Rp150.000 per orang. Artinya, nominal tersebut dapat lebih rendah dari pagu per bulannya.
Besaran bantuan akan disesuaikan dengan kebutuhan dan akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring dan ketersediaan anggaran.
Sri Mulyani juga menjelaskan dalam KMK tersebut bahwa alokasi subsidi pulsa ini diambilkan dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran. KMK yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020 kemarin berlaku sampai 31 Desember 2020.
“Sebagai realokasi belanja barang, jadi diganti dalam bentuk tunjangan pulsa,” kata Sri Mulyani, Rabu, 26 Agustus 2020.