<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia </p>
Nasional & Dunia

Mbak Sri Tebar Pulsa ke Mahasiswa dan PNS, Ini Rinciannya

  • JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 Tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. Dalam KMK tersebut, pemerintah memberikan bantuan pulsa atau paket data kepada kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mahasiswa. Rinciannya, pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara mendapatkan bantuan pulsa senilai […]

Nasional & Dunia
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 Tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.

Dalam KMK tersebut, pemerintah memberikan bantuan pulsa atau paket data kepada kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mahasiswa.

Rinciannya, pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara mendapatkan bantuan pulsa senilai Rp400.000 per orang tiap bulannya. Sementara untuk pejabat setingkat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah mendapat Rp200.000 per orang tiap bulannya.

“Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya Sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring,” terang salah satu baleid dalam KMK.

Tidak hanya bagi ASN, Sri Mulyani juga menganggarkan bantuan pulsa kepada mahasiswa yang menjalankan kegiatan belajar secara daring. Selain itu juga ditujukan bagi masyarakat yang melaksanakan kegiatan daring yang bersifat insidentil.

Kedua kelompok tersebut bakal mendapat bantuan pulsa maksimal Rp150.000 per orang. Artinya, nominal tersebut dapat lebih rendah dari pagu per bulannya.

Besaran bantuan akan disesuaikan dengan kebutuhan dan akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring dan ketersediaan anggaran.

Sri Mulyani juga menjelaskan dalam KMK tersebut bahwa alokasi subsidi pulsa ini diambilkan dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran. KMK yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020 kemarin berlaku sampai 31 Desember 2020.

“Sebagai realokasi belanja barang, jadi diganti dalam bentuk tunjangan pulsa,” kata Sri Mulyani, Rabu, 26 Agustus 2020.