Medco Energy Internasional
Korporasi

Medco Energi (MEDC) Bakal Buyback Obligasi Rp3,84 Triliun

  • PT Medco Energi Internatsional Tbk mengumumkan rencana pembelian kembali penawaran tender senilai US$250 juta atau sekitar Rp3,84 triliun (Kurs Rp15.373).
Korporasi
Feby Dwi Andrian

Feby Dwi Andrian

Author

JAKARTA - PT Medco Energi Internatsional Tbk (MEDC) mengumumkan rencana pembelian kembali penawaran tender senilai US$250 juta atau sekitar Rp3,84 triliun (Kurs Rp15.373).

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) MEDC bermaksud untuk membiayai penawaran tender tunai (tender offer) untuk pembelian kembali sebanyak-banyaknya US$250 juta.

Corporate Secretary MEDC Siendy K. Wisandana mengungkapkan, adapun penyesuaian jumlah utang berdasarkan US$500 juta (Rp7,68 triliun), 6,75% surat utang senior jatuh tempo pada 2025 yang diterbitkan oleh Medco Platinum Road Pte. Ltd (surat utang 2025).

"Kemudian US$650 juta (Rp9,99 triliun), 7,375% surat utang senior jatuh tempo pada 2026 yang diterbitkan oleh Medco Oak Tree Pte. Ltd (surat utang 2026), dan US$650 juta (Rp9,99 triliun) 7,375% surat utang senior jatuh tempo 2027 yang diterbitkan oleh Medco Bell Pte. Ltd (surat utang 2027),"ungkap Siendy dalam rilis resmi, Kamis, 13 Oktober 2022.

Lalu, Siendy menambahkan seluruhnya merupakan anak perusahaan yang dimiliki oleh perseroan dan dijamin secara tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali oleh perseroan dan beberapa anak perusahaannya, dengan total harga pembelian sebagaimana dirinci dalam dokumen penawaran pembelian.

Perusahaan juga melanjutkan penyelesaian penawaran tender bergantung pada pemenuhan kondisi tertentu, dalam setiap hal, sebagaimana diubah, diganti, dikesampingkan atau ditambah oleh anak usaha MEDC dan perseroan.

Adapun sebelum tanggal penyelesaian, perseroan bermaksud untuk menandatangani fasilitas pinjaman berjangka dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar US$150 juta (Rp2,30 triliun) dengan beberapa kreditur untuk tujuan pembiayaan sebagian dari pembayaran yang akan dibayarkan dalam penawaran tender.

Lalu dampak dari fasilitas pinjaman yang akan ditandatangani oleh perusahaan dengan beberapa kreditur terhadap kondisi keuangan adalah bertambahnya kewajiban keuangan perusahaan namun tidak akan mengganggu kelangsungan kegiatan usaha perusahaan dan anak perusahaan.

"Tidak terdapat dampak khusus lainnya atas penyampaian keterbukaan informasi ini, mengingat penyampaian keterbukaan informasi ini merupakan pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi berdasarkan POJK No.31," ungkap Siendy.