Media Asing Soroti Jokowi Terkait Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo
- Pemberian gelar jenderal kehormatan pada Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai banyak kritik, tidak hanya datang dari dalam negeri tetapi juga dari media asing.
Nasional
JAKARTA - Pemberian gelar jenderal kehormatan pada Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai banyak kritik, tidak hanya datang dari dalam negeri tetapi juga dari media asing.
Kantor berita Al Jazeera pada (28/2) menulis Jokowi memberikan gelar kepada pemenang pemilu. Namun, organisasi HAM menyatakan pemberian tersebut dianggap mempermalukan TNI mengingat masa lalu kontroversial Prabowo.
“Penghargaan ini menandai puncak dari perubahan citra yang berlangsung puluhan tahun bagi Prabowo, yang dulunya adalah seorang letnan jenderal dan komandan pasukan khusus tentara yang dikenal sebagai Kopassus,” tulis Al Jazeera, dikutip Kamis 29 Februari 2024.
- Bakal ada Update iOS 18, Berikut Bocoran Perangkat yang Dapat Pembaruan
- Prudential Umumkan Kesiapan Penerapan PSAK 117 untuk Transparansi Pelaporan Keuangan
- IHSG Sesi Naik 0,36 Persen, Saham INCO hingga ASII Top Gainers LQ45
“Yang dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk penyiksaan terhadap 22 aktivis pada tahun 1998 yang telah menentang mantan pemimpin Muhammad Soeharto, yang juga mantan mertua Prabowo.”
Associated Press News yang memberitakan Jokowi memberikan gelar jenderal kehormatan bintang empat terhadap pelanggar HAM.
“Prabowo, yang kemungkinan akan menjadi pemimpin berikutnya Indonesia.”
“Ia adalah seorang jenderal letnan dan komandan pasukan khusus tentara, yang dikenal sebagai Kopassus, yang disalahkan atas pelanggaran hak asasi manusia, termasuk penyiksaan terhadap 22 aktivis yang telah menentang Suharto, pemimpin otoriter yang jatuh pada tahun 1998 di tengah protes massal memulihkan demokrasi di Indonesia,” tulis AP News.
AP News menyoroti klaim organisasi HAM terkait keterlibatan Prabowo dalam pelanggaran hak asasi manusia di Timor-Leste pada tahun 1980-an dan 90-an, ketika Indonesia menduduki negara yang kini sudah merdeka itu. Namun, Prabowo sendiri telah menyangkal tuduhan tersebut.
Sementara itu, The Guardian melaporkan aktivis Indonesia mengutuk keputusan memberikan gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo. The Guardian juga menyoroti pemecatan Prabowo dari militer karena pelanggaran HAM.
“Prabowo, yang sejak itu meredam citranya dengan memperlihatkan dirinya sebagai seorang kakek yang tidak berbahaya, diprediksi telah memenangkan pemilihan presiden bulan ini. Kampanyenya diperkuat oleh dukungan tersirat dari presiden Indonesia, Joko Widodo, yang dikenal sebagai Jokowi, yang putranya menjadi pasangan Prabowo dalam pemilihan tersebut,” tulis The Guardian pada Rabu.
Tak jauh berbeda dari media asing lainnya, Reuters juga menyoroti pemberian gelar jenderal kehormatan sehubungan dengan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Prabowo. Bahkan, Prabowo pernah dilarang masuk ke Amerika Serikat karena masalah tersebut.
- Prospek Saham Astra (ASII) Kala Laba Bersih 2023 Cetak Rekor
- Bumble Pangkas 350 Karyawan, Pendapatan Kuartal Pertama yang Lemah?
- Memahami Istilah: Apa Itu Masa Reses?
Reuters juga mencatat, Prabowo mengasingkan diri ke Yordania setelah dipecat dari militer. Mereka mencatat Prabowo selalu menyangkal melakukan kesalahan, meskipun telah dilarang masuk ke Amerika Serikat karena tuduhan tersebut.
Prabowo memilih pengasingan diri di Yordania setelah dipecat dari militer, namun kemudian kembali ke Indonesia beberapa tahun kemudian. Sejak itu, ia telah aktif membangun partai politik yang berpengaruh dan mengejar karier di bidang sipil.
Pemberian Gelar
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepadaPrabowo Subianto, pada Rabu 28 Februari 2024.
“Saya sampaikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa jenderal TNI Kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto,” kata Jokowi.
“Penganugerahan ini bentuk penghargaan juga peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, kepada negara. Saya ucapkan selamat untuk Bapak Jenderal Prabowo Subianto,” sambungnya.
- Saham Garuda Indonesia (GIAA) Menguat Usai Tersengat Fakta Ini
- Soal Fluktuasi Harga Saham, Humpuss Maritim (HUMI) Uraikan Proyeksi Laba Bersih
- IHSG Sesi I Negatif, Saham BRIS, MEDC dan INCO Top Gainers LQ45
Setelah itu, Jokowi menyematkan lencana dan bintang di bahu serta pundak Prabowo. Prabowo kemudian menghormati Jokowi dengan memberikan penghormatan langsung.
Dengan demikian, Prabowo melengkapi pangkat militernya sebagai Jenderal Bintang 4. Sebelumnya, pangkat terakhir Prabowo adalah Letnan Jenderal (Letjen).
Prosedur pemberian pangkat diatur dalam UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Pasal 33 ayat 3 menjelaskan bahwa gelar yang diberikan kepada Prabowo termasuk keistimewaan.
Pemberian gelar kehormatan ini diperkirakan akan menimbulkan kontroversi, karena Prabowo sebelumnya dipecat dari jabatan militer atas rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP).
Pada saat itu, Menhankam/Panglima ABRI Jenderal Wiranto mengumumkan pemberhentian Prabowo, yang saat itu menjabat sebagai Pangkostrad, pada 24 Agustus 1998 terkait kasus penculikan aktivis 1997-1998.
Meskipun diberhentikan dari militer pada awal periode Reformasi, Prabowo dianggap memenuhi syarat untuk menerima tanda kehormatan yang diberikan oleh Presiden Jokowi.
Syarat menerima tanda kehormatan:
Pasal 25
Syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a terdiri atas:
a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
b. Memiliki integritas moral dan keteladanan.
c. Berjasa terhadap bangsa dan negara.
d. Berkelakuan baik.
e. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.
- Bank Dunia Soroti Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran
- Di Balik Divestasi Saham Vale Indonesia (INCO), Ini Profil Hendi Prio Santoso
- Perusahaan Korsel Ini Bagikan Rp1,17 Miliar Untuk Karyawan yang Punya Bayi
f. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Beberapa pejabat juga terlihat hadir dalam acara tersebut, termasuk Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Moeldoko, serta tiga kepala staf TNI.