Mahkamah Konstitusi (Amnesty International).
Nasional

Media Asing Soroti Kemunduran Demokrasi Indonesia Usai Putusan MK

  • Sejumlah media asing menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi “karpet merah” pada putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024.

Nasional

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Sejumlah media asing menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi “karpet merah” pada putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024.

Mereka menilai hal tersebut menunjukkan sinyal kemunduran demokrasi di Indonesia. MK juga dinilai tunduk terhadap upaya membangun politik dinasti jelang berakhirnya pemerintahan Jokowi. 

Media Hong Kong South China Morning Post mengabarkan bahwa MK mengabaikan kritik publik yang mendorong mereka tak bergerak melampaui kewenangan. SCMP mengutip pernyataan analis politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo yang mencium permainan elite politik dalam keputusan MK. 

“Putusan ini semakin memperlihatkan bahwa demokrasi Indonesia mengalami kemerosotan. Selalu ada cara bagi para elite berkuasa untuk melangkahi aturan demi kepentingan mereka,” kata Wasisto dilansir dari SCMP, Senin, 16 Oktober 2023. 

Sebagai informasi, MK menolak perubahan usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Namun MK secara mengejutkan mengabulkan permohonan bahwa kepala daerah bisa mendaftar capres dan cawapres meski berusia di bawah 40 tahun.

Diterimanya gugatan yang disampaikan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru itu membuat Gibran berpeluang maju dalam Pilpres 2024. Sebelumnya, Wali Kota Solo itu terkendala usia mengingat umurnya baru 36 tahun.

“Putusan baru ini jadi kegemparan besar bagi aktivis demokrasi Indonesia yang sempat merasa lega setelah pengumuman pagi ini,” imbuh Wasisto. “Sejumlah kritikan menunjukkan upaya Jokowi berupaya membangun dinasti politik jelang pemerintahannya berakhir,” demikian tulis SCMP.

Media Jepang Nikkei Asia menyoroti Ketua MK Anwar Usman yang menambahkan norma atau klausul bahwa kepala daerah dapat mendaftar capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun. 

“Pengadilan mempertimbangkan bahwa pejabat negara yang pernah berpengalaman sebagai anggota legislatif (atau) gubernur, bupati, dan wali kota berhak berpartisipasi sebagai kandidat presiden dan wakil presiden," demikian putusan yang dibacakan Anwar.

Media Singapura Channel News Asia (CNA) juga menyoroti putusan MK yang diambil di tengah semakin kuatnya angin politik dinasti di Indonesia. Padahal, Indonesia selama ini dikenal sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.