
Media Didorong jadi Penjaga Keberagaman, Bukan Penyebar Stigma
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Solo mengajak awak media, khususnya yang bertugas di wilayah Soloraya, untuk dapat menulis berita yang inklusif terhadap kelompok minoritas. Selain itu, media didorong konsisten menghormati keberagaman serta menggunakan perspektif hak asasi manusia sesuai prinsip Deklarasi Universal HAM.
Nasional
SOLO – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Solo mengajak awak media, khususnya yang bertugas di wilayah Soloraya, untuk dapat menulis berita yang inklusif terhadap kelompok minoritas. Selain itu, media didorong konsisten menghormati keberagaman serta menggunakan perspektif hak asasi manusia sesuai prinsip Deklarasi Universal HAM.
Ketua AJI Solo, Mariyana Ricky, mengatakan pemberitaan media massa seharusnya tidak menyebarkan prasangka, provokasi, dan kebencian yang berujung pada diskriminasi, persekusi, dan kekerasan kepada kelompok minoritas, termasuk LGBT.
”Setiap jurnalis wajib menaati Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tuturnya, usai menerima kunjungan pengurus Yayasan Mitra Alam di Sekretariat AJI Solo, belum lama ini.
Yayasan Mitra Alam adalah organisasi non-pemerintah yang berbasis di Kota Solo. Pada tahun ini, mereka melakukan kerja-kerja advokasi dalam pemenuhan hak-hak pada masyarakat marginal. Mariyana mengatakan AJI Solo turut berharap kepada Dewan Pers untuk aktif menyosialisasikan Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman kepada komunitas pers.
“Pedoman itu menjadi rujukan penting bagi pers dalam memberitakan isu keberagaman. Sehingga diharapkan tidak memuat prasangka, kebencian, mengobarkan konflik, serta menghormati dan melindungi HAM,” ujar Nana, sapaan akrabnya.

Ia pun menyesalkan terkait kebijakan yang diambil Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), lembaga yang berperan mengawasi program penyiaran. KPI justru mempersulit pemberitaan yang merepresentasikan queer lewat aturan atau surat edarannya yang melarang media penyiaran, seperti radio dan televisi, menampilkan muatan yang mengandung LGBTQIA+.
”KPI telah cukup rutin mengeluarkan sanksi dan peringatan terhadap media yang menyiarkan konten LGBTQIA+,” ujar Nana. Hasil riset sejumlah organisasi kemanusiaan pada 2023 menemukan, mayoritas media daring Indonesia malah menjadi perpanjangan tangan politikus untuk mempublikasikan pernyataan mereka yang anti-LGBT.
Sebelum itu, riset Konde.co (2022) menunjukkan, dalam pemberitaan kasus kriminal, mayoritas media menggunakan polisi sebagai narasumber utama. Jika terduga pelaku kriminal adalah bagikan dari LGBTQIA+, maka polisi mengaitkan perilakunya dengan identitasnya.
Sementara, media sangat disayangkan, sebatas mempublikasikan ucapan polisi, tanpa mengkritisi atau melakukan verifikasi ke kelompok LGBTQIA+ atau organisasi pembela hak mereka. ”Representasi yang akhirnya dominan di media adalah bagaimana LGBTQIA+ adalah pelaku kriminal,” ucap Nana.
Dengan ini, dia menyebut media sama saja berperan dalam mempromosikan kebijakan anti-LGBT. Media tersebut, imbuhnya, seringkali menggunakan diksi yang memperkuat stigma terhadap komunitas rentan tersebut.
“AJI Solo berharap sikap media di Indonesia terhadap isu LGBTQIA+ tidak lagi mengabaikan atau tidak memberikan ruang terhadap isu tersebut, atau malah secara terang-terangan mempublikasi dan turut menggemakan kebencian maupun diskriminasi lewat penggunaan diksi, pemilihan narasumber, hingga penggunaan bingkai beritanya,” tukas Nana.
Kasus di Solo
Advokasi officer Yayasan Mitra Alam, Sulistyaningsih, menyebut kekerasan terhadap komunitas transpuan, gay, orang dengan HIV, dan perempuan pekerja seks di Kota Solo merupakan isu yang mendesak dan kompleks.
Menurutnya, kekerasan fisik yang dialami oleh individu-individu itu bukan hanya menimbulkan luka fisik, tapi juga dampak psikologis yang mendalam. Banyak dari mereka menjadi target kekerasan yang berasal dari berbagai kalangan, termasuk pasangan intim dan masyarakat umum.
”Selain itu, kekerasan ekonomi sering terjadi khususnya terhadap komunitas perempuan pekerja seks (PSP). Dalam hal ini, teman-teman PSP dipaksa untuk memenuhi kebutuhan sehari hari di rumah tangganya dan kebutuhan pasangannya,” jelas Sulis.
Ia menambahkan, pengancaman dan intimidasi, baik yang datang secara langsung maupun melalui media sosial, semakin memperburuk situasi dan menciptakan lingkungan yang tidak aman. Stigma dan diskriminasi yang dialami oleh komunitas ini, terutama dari tenaga kesehatan dan tokoh masyarakat di Solo telah memperburuk kondisi mereka.
Baca Juga: Pemberitaan Media Online Dinilai Masih Diskriminatif Terhadap LGBT
Hal itu turut menghalangi akses dari kelompok sasaran kunci terhadap layanan kesehatan dan dukungan sosial. Berdarkan data dari Paralegal Officer dari project CSS-HR (Community Sistem Strengthening-Human Right), terdapat 40 kasus stigma dan diskriminasi, pelanggaran HAM, serta gender base violance (GBV) sepanjang Januari hingga November 2024.
Dari jumlah itu, kasus terbanyak, yakni berjumlah 26, mengarah pada GBV yang mayoritas dialami oleh PSP. GBV mencaku segala bentuk kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan terhadap seseorang karena ketidakseimbangan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan yang mengakar dalam masyarakat.
”Kami membutuhkan dukungan dari teman-teman media untuk turut mengadvokasi isu ini secara serius dan mencari solusi yang inklusif dan berkeadilan. Ini penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi seluruh anggota komunitas” tuturnya.