Mega Korupsi Asabri: Kejaksaan Agung Fokus ke Tujuh Tersangka
JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menggeber pemberkasan tujuh orang tersangka dugaan korupsi PT Asabri. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah membeberkan dari total sembilan tersangka, tujuh tersangka jadi prioritas dipercepat pemberkasannya. Pasalnya, dua tersangka lain, yaitu Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat telah diputus pidana penjara seumur hidup oleh Majelis […]
Nasional & Dunia
JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menggeber pemberkasan tujuh orang tersangka dugaan korupsi PT Asabri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah membeberkan dari total sembilan tersangka, tujuh tersangka jadi prioritas dipercepat pemberkasannya.
Pasalnya, dua tersangka lain, yaitu Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat telah diputus pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“Kalau yang dua tersangka sebelumnya kan maksimal hukuman pidananya, jadi kami fokus dulu kepada tujuh tersangka ini agar pemberkasannya cepat selesai,” ungkap Febrie melalui keterangan resmi, Senin 22 Februari 2021.
Tim penyidik Kejagung saat ini juga tengah bergerak cepat melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka korupsi Asabri untuk mempercepat pengembalian kerugian negara.
Pihaknya, kata Febrie, telah memerintahkan tim penyidik Kejagung untuk meluncur ke sejumlah kota di Indonesia guna menyita aset tersangka yang sudah terdeteksi.
“Tim penyidik sudah kami bagi tiga untuk menelusuri aset yang ada di luar kota,” katanya.
Panggil Ulang Tan Kiang
Sementara itu, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap pemilik Pasific Place Tan Kian atas dugaan keterkaitan kasus korupsi PT Asabri.
Febrie menyebut alasan tim penyidik Kejagung memanggil kembali Tan Kian karena belum ada titik terang terkait aliran uang dari Bentjok kepadanya dalam kasus korupsi Asabri.
“Kemungkinan yang bersangkutan (Tan Kian) akan kami panggil ulang, karena kami masih mendalami bagaimana bisnis antara dia dan Benny Tjokrosaputro,” ujar Febrie.
Sejauh ini, tim penyidik Kejagung telah menemukan bukti tersangka Bentjok dan Tan Kian bekerjasama di sektor properti seperti perumahan dan apartemen di sejumlah lokasi.
“Salah satu perumahan hasil kerja sama mereka adalah Forest Hills di Parung Panjang yang sudah disita. Kami sedang dalami itu,” tutup Febrie.