<p>Suasana lengang lokasi pembangunan menara MUI yang mangkrak di kawasan Bambu Apus , Jakarta Timur. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Industri

Aliran ASABRI hingga Menara MUI (Serial 3): Dugaan Mega Korupsi, Lahan Milik Siapa?

  • Artikel ketiga ini merupakan laporan khusus investigasi kasus aliran ASABRI hingga Menara MUI. Simak laporan selengkapnya.

Industri

Dewi Aminatuz Zuhriyah

JAKARTA –  Awal Februari 2021 ini, Kejaksaaan Agung menetapkan Direktur Utama Manajemen Real Estate dan Konstruksi PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI.

Lukman diduga bersama dengan Benny Tjokro, Direktur PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Heru Hidayat, Direktur PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan Direktur PT Maxima Integra, bersepakat dengan PT ASABRI (Persero) untuk mengelola saham-sahamnya. Hal ini berlangsung sejak 2012 hingga 2019.

Jika menilik data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 31 Desember 2014, Asabri memiliki 13 persen saham di LCGP yang dipimpin Lukman. Ketua umum DPP REI periode 2004-2007 ini  juga merangkap jabatan sebagai Dirut PT Prima Jaringan. Perusahaan ini telah menjalin komitmen pembangunan menara Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang terletak Bambu Apus, Jakarta Timur.

Dalam Tasyakuran Milad MUI ke-43 pada 2018,Wasekjen MUI Rofiqul Umam Ahmad mengungkapkan, dalam membangun Menara MUI, pihaknya bekerja sama dengan PT Prima Jaringan sebagai kontraktor, serta PT Asia Raya Kapital yang mengelola reksadana syariah.

“Pengembangnya PT Prima Jaringan, investornya PT Asia Raya Kapital, MUI sudah melakukan MoU, status tanah sudah selesai, dikuasai oleh PT Prima Jaringan, MUI akan membeli secara bertahap setingkat demi setingkat sesuai jumlah wakaf yang diperoleh,” jelas Rofiqul saat itu.

Menurutnya, MUI sangat membutuhkan kantor yang memadai karena memiliki 12 komisi dan 10 lembaga.  Apalagi, frekuensi kegiatan dan program MUI semakin meningkat. Dengan demikian MUI membutuhkan ruang kantor yang lebih luas dan representatif, serta bisa mengakomodasi semua kebutuhan MUI.

Dia menambahkan, selain sebagai kantor, Menara MUI juga akan dikembangkan  untuk komersial, sentra kuliner halal, dan pusat bisnis syariah.

Sebagai informasi, Menara MUI adalah gedung perkantoran modern yang dibangun dalam kawasan terintegrasi Eureka Township, sebuah kawasan milik Eureka Group, di atas lahan seluas 18 hektare.

Ilustrasi maket Menara MUI dan Safa Marwa Tower / Istimewa
Gedung Komersial

Di lokasi tersebut, selain Menara MUI juga akan dibangun gedung komersial lain seperti perkantoran, hotel, supermarket halal, pusat makanan halal, dan mal khusus busana muslim, Apartemen Safa-Marwa.

Adapun, apartemen Safa Marwa merupakan hunian jangkung yang akan dibangun PT Prima Jaringan di lahan seluas 2,6 ha di dalam Kawasan Muslim Friendly Central Business District (CBD) Jakarta Timur. Proyek ini dirancang setinggi 24 lantai. Hunian ini dirancang untuk target market kelas menengah atas, tetapi unit yang dipasarkan cukup terbatas yakni hanya 450 unit

Tak hanya itu, di sekitar menara MUI  disiapkan juga fasilitas seperti masjid besar dan pusat manasik umrah-haji.

Awalnya, proyek kantor MUI itu ditargetkan rampung pada 2020. Namun, hingga kini pembangunan tersebut mangkrak hingga saat ini.

Sementara itu, menindaklanjuti kasus mega korupsi ASABRI yang merugikan negara hingga senilai Rp23,7 triliun. Kejaksaan Agung melakukan pengejaran terhadap harta para tersangka.

Diketahui, lembaga itu telah menyita aset tanah Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, di Kecamatan Cibadak, Kalang Anyar, dan Rangkas, Kabupaten Lebak, Banten. Total aset tanah yang disita di tiga kecamatan itu seluas 33 hektare, terdiri atas 158 sertifikat HGB.

Total sudah 227 hektare tanah Bentjok yang disita. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga sudah menyita 194 hektare tanah Bentjok yang terdiri atas 566 bidang tanah HGB. Ratusan hektare tanah berlokasi di Kecamatan Sajirah dan Maja, Kabupaten Lebak, Banten dengan atas nama kepemilikan Benny Tjokro.

Selain aset-aset milik Benny Tjokro, lembaga yang dipimpin oleh S.T Burhanudin itu juga menyita aset dari tersangka Heru Hidayat berupa 20 unit kapal dan mobil Ferrari milik Heru yang diduga terkait kasus Asabri.

Di samping itu, kepala Kejaksaan Agung juga menyatakan masih terus mengejar aset-aset para tersangka kasus korupsi Asabri.

Adapun, meski pembangunan menara MUI berkaitan erat dengan proyek-proyek milik perusahaan yang dipimpin oleh Lukman Purnomosidi (tersangka kasus Asabri), namun saat TrenAsia.com mencoba mengulik kepemilikan lahan yang digunakan untuk pembangunan menara MUI, baik pihak Kejagung maupun MUI  keduanya tidak merespons.

Artikel ini merupakan serial laporan khusus investigasi yang akan bersambung terbit berikutnya berjudul Aliran ASABRI hingga Menara MUI

  1. Aliran ASABRI hingga Menara MUI (Serial 1): Jokowi Groundbreaking, Masih Mangkrak Hingga Kini
  2. Aliran ASABRI hingga Menara MUI (Serial 2): Patgulipat Duit Reksa Dana dan Sukuk Bodong