<p>Kawasan Meikarta milik Grup Lippo di Jawa Barat / Facebook @themeikarta</p>
Nasional

Meikarta Digugat Pailit PKPU, Lippo Cikarang Siapkan Damai

  • Direktur Lippo Cikarang Tevilyan Yudhistira Rusli menyatakan saat ini PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) sebagai pengembang Meikarta tengah menyiapkan opsi damai terhadap penggugat pailit.

Nasional

Laila Ramdhini

JAKARTA – PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) memastikan pembangunan kawasan terpadu Meikarta tidak terdampak dengan gugatan pailit Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah berlangsung. Lippo Cikarang sebagai pemilik saham Meikarta bahkan menjamin serah terima hunian akan sesuai dengan target.

Direktur Lippo Cikarang Tevilyan Yudhistira Rusli menyatakan saat ini PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) sebagai pengembang Meikarta tengah menyiapkan opsi damai terhadap penggugat pailit.

“PKPU sampai saat ini masih berjalan. MSU yang menjalankan Meikarta sudah menyiapkan perdamaian. Dan, kami opotimistis proposal ini akan menyelesaikan masalah antar semua pihak,” kata Yudhis saat paparan publik Lippo Cikarang, Senin, 14 Desember 2020.

Di samping itu, Yudhis juga menuturkan pembangunan fisik Meikarta masih terus berlangsung. Konstruksi untuk Distrik 1 dan Distrik 2 kawasan ini tengah dikebut.

Hingga saat ini, kata Yudhis, telah dilakukan penutupan atap (topping off) untuk 28 tower di Distrik 1. Dengan demikian, serah terima hunian sudah mencapai 200 unit.

“Semoga awal tahun 2023 bisa selesai untuk phase 1, yaitu Distrik 1 dan 2,” kata Yudhis.

Dampak Meikarta

Lebih lanjut, Yudhis menyatakan status PKPU atas Meikarta juga tidak berdampak pada kinerja Lippo secara langsung. Untuk diketahui, LPCK memiliki 49,7% saham di Meikarta melalui PT Megakreasi Cikarang Permai.

“LPCK melihat tidak ada dampak ke keuangan,” kata dia.

Dari laporan kinerja perusahaan, LPCK sudah meraup pendapatan prapenjualan (marketing sales) sebesar Rp546 miliar dari megaproyek di Cikarang ini. Angka itu diperoleh dari penjualan total 1.366 unit Meikarta hingga September 2020.

Sebelumnya, pengembang megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) resmi ditetapkan masuk dalam status PKPU-Sementara. Gugatan terhadap entitas usaha Lippo Cikarang ini ditetapkan melalui sidang perkara pada Senin, 9 November 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Perkara ini diajukan oleh PT Graha Megah Tritunggal melalui kuasa hukumnya Erlangga Rekayasa. Gugatan dilayangkan kepada MSU pada 6 Oktober 2020 dengan nomor perkara 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst.

“Menetapkan Termohon PKPU/PT Mahkota Sentosa Utama dalam keadaan PKPU-S dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 40 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan,” tulis surat gugatan yang tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, dinukil, Rabu, 11 November 2020. (SKO)