<p>Kawasan Meikarta milik Grup Lippo di Jawa Barat / Facebook @themeikarta</p>
Nasional

Meikarta Digugat PKPU: Konsumen Grup Lippo Curhat Takut Duitnya Raib

  • Pengembang megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) resmi ditetapkan masuk dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S). Gugatan terhadap entitas usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPKR) ini ditetapkan melalui sidang perkara, Senin, 9 November 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Nasional
Fajar Yusuf Rasdianto

Fajar Yusuf Rasdianto

Author

JAKARTA – Pengembang megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) resmi ditetapkan masuk dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S). Gugatan terhadap entitas usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPKR) ini ditetapkan melalui sidang perkara, Senin, 9 November 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Menetapkan Termohon PKPU/PT Mahkota Sentosa Utama dalam keadaan PKPU-S dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 40 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan,” tulis surat gugatan yang tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, dinukil, Rabu, 11 November 2020.

Atas gugatan ini, konsumen pun mulai cemas dengan nasib uangnya yang telah digelontorkan untuk membeli unit apartemen di Meikarta. Contohnya, Virza (38 tahun) seorang karyawan swasta yang mengaku bingung mencari kepastian atas properti yang dibelinya usai gugatan PKPU-S tersebut.

Pasalnya, hingga kini belum ada kabar langsung dari pihak Meikarta kepada konsumen terkait gugatan PKPU tersebut. Virza juga tidak tahu bagaimana caranya menanyakan kabar terkait efek PKPU tersebut terhadap properti yang telah dibelinya.

“Ya ada kekhawatiran. Efek ke kitanya apa gitu? Balikin dana yang sudah kita bayar atau enggak?” tutur Virza saat berbincang dengan TrenAsia.com, Rabu, 11 November 2020.

Kekhawatiran Virza cukup beralasan mengingat saat ini dia dan istrinya sudah menaruh dana sekitar Rp140 juta lebih untuk cicilan unit apartemen Meikarta. Unit apartemen 2 kamar itu dibelinya pada Februari 2018.

Harga unitnya sekitar Rp365 juta-Rp375 juta. Uang muka untuk unit ini senilai Rp35 juta dan cicilan Rp3,5 juta per bulan dengan tenor 10 tahun.

Pada awal tahun ini, Virza sempat ditawarkan pemindahan unit oleh MSU dengan janji penyelesaian yang lebih cepat. Virza bilang, Meikarta menjanjikan unit baru tersebut bakal diserahterimakan tahun ini.

“Sampai sekarang mana tuh, belum ada kabar,” kata Virza.

Kawasan Meikarta milik Grup Lippo di Jawa Barat / Facebook @themeikarta
Penjelasan Meikarta

Sementara itu, Head of Public Relations MSU Jeffrey Rawis memastikan bahwa kasus gugatan PKPU-S ini tidak memberi dampak sama sekali kepada pembeli di Meikarta. Sebaliknya, SMU justru telah melakukan serah-terima lebih dari 1.500 unit di Distrik I Meikarta.

Di samping itu, SMU juga masih melanjutkan proses pembangunan di District 2 Meikarta. Rencananya, SMU bakal melaksanakan topping off atau penutupan atap pada November ini.

“MSU tetap berkomitmen untuk meneruskan dan menyelesaikan pengembangan proyek yang tengah dibangun sesuai rencana awal,” terang Jeffrey saat dihubung melalui sambungan telepon.

Dia juga membantah segala keabsahan yang menjadi dasar pengajuan PKPU oleh PT Graha Megah Tritunggal. Namun demikian, Jeffrey mengaku bahwa SMU bakal tetap mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung,” pungkas dia. (SKO)