<p>Pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020. Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Mekanisme Pilkada Jakarta Dua Putaran, Begini Tahapannya

  • Sesuai Peraturan KPU No. 6 Tahun 2016, DKI Jakarta menggelar Pilkada dua putaran jika tidak ada pasangan calon (paslon) yang meraih lebih dari 50% suara pada putaran pertama.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Pilkada DKI Jakarta 2024 menjadi sorotan karena berbeda dari daerah lain. Sesuai dengan aturan yang berlaku, DKI Jakarta adalah satu-satunya provinsi yang menggunakan mekanisme dua putaran dalam pemilihan kepala daerah. 

Namun, hingga saat ini belum dipastikan apakah Pilkada kali ini akan selesai dalam satu putaran atau harus berlanjut ke putaran kedua.

Sesuai Peraturan KPU No. 6 Tahun 2016, DKI Jakarta menggelar Pilkada dua putaran jika tidak ada pasangan calon (paslon) yang meraih lebih dari 50% suara pada putaran pertama. Aturan ini menjadikan Jakarta unik dibandingkan provinsi lain yang cukup dengan mekanisme satu putaran, di mana paslon dengan suara terbanyak langsung dinyatakan menang berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016.

Berdasarkan Pasal 36 ayat 1 dalam peraturan terkait, pasangan calon akan dinyatakan menang jika berhasil meraih lebih dari 50% suara pada putaran pertama. Jika tidak ada paslon yang memenuhi syarat ini, Pilkada akan berlanjut ke putaran kedua yang hanya melibatkan dua paslon dengan perolehan suara tertinggi.

Proses penghitungan suara Pilkada DKI Jakarta 2024 masih berlangsung, dengan data qiick count yang masuk mencapai hampir 99%. Pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, dilaporkan unggul di berbagai lembaga survei dengan perolehan suara mencapai 50%. Nantinya keputusan akhir akan bergantung pada penghitungan resmi yang dilakukan oleh KPU.

"Kita akan tunggu hasil akhir real count mudah-mudahan hasil akhir ini segera kita bisa peroleh. Dan bagi pasangan Mas Pram dan Bang Doel karena kami punya instrument yang lengkap, saksi yang lengkap, kami yakin pada malam ini kami sudah bisa data real count yang ada," ungkap Pramono di Jakarta, Rabu, 27 November 2024.

Tahapan Pilkada Dua Putaran

Jika Pilkada DKI Jakarta 2024 berlanjut ke putaran kedua, sejumlah tahapan akan dilaksanakan. Tahapan tersebut mencakup pengadaan logistik pemilu, termasuk pencetakan surat suara baru yang akan digunakan dalam proses pemungutan suara ulang. Selain itu, kedua pasangan calon yang lolos ke putaran kedua akan diberikan kesempatan untuk melakukan kampanye guna meyakinkan pemilih. 

Setelah itu, pemungutan suara ulang akan dilaksanakan di seluruh TPS yang tersebar di wilayah DKI Jakarta. Proses ini kemudian diakhiri dengan rekapitulasi hasil suara untuk menentukan pasangan calon yang keluar sebagai pemenang.

Meski Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara, mekanisme Pilkada dua putaran tetap berlaku berdasarkan UU No. 2 Tahun 2024. Hal ini memastikan bahwa proses pemilihan di Jakarta tetap mengutamakan legitimasi dari mayoritas suara pemilih.

Hasil Quick Count Pilkada Jakarta

Charta Politika: Data masuk sebesar 99,25% (27-11-2024, 17:41 WIB).

  • Ridwan Kamil dan Suswono : 39,27%
  • Dharma Pongrekun dan Kun Wardana : 10,6%
  • Pramono Anung dan Rano Karno : 50,13%

Indikator Politik: Data masuk sebesar 96,25% (27-11-2024, 17:41 WIB).

  • Ridwan Kamil dan Suswono : 39,64%
  • Dharma Pongrekun dan Kun Wardana : 10,62%
  • Pramono Anung dan Rano Karno : 50,93%

Saiful Mujani: Data masuk sebesar 96,33% (27-11-2024, 17:41 WIB).

  • Ridwan Kamil dan Suswono : 38,94%
  • Dharma Pongrekun dan Kun Wardana : 10,13%
  • Pramono Anung dan Rano Karno : 50,93%