anindya bakrie.jpg
Nasional

Melacak Akar Huru-hara di Kadin Indonesia

  • Arsjad mengklaim masih menjabat sebagai Ketua Umum Kadin hingga 2026. Dia bahkan mengatakan Munaslub Kadin kubu Anindya Bakrie sebagai penyelenggaraan ilegal.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tengah mengalami kisruh akibat adanya perebutan jabatan Ketua Umum Kadin. Jabatan ini diperebutkan oleh Anindya Bakrie vs Arsjad Rasjid.

Adapun Anindya Novyan Bakrie diangkat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia Periode 2024-2029 dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Sabtu, 14 September 2024. Anindya terpilih dalam Munaslub yang dihadiri 28 dari 34 Kadin provinsi dan 25 asosiasi.

Sementara itu, Arsjad mengklaim masih menjabat sebagai Ketua Umum Kadin hingga 2026. Dia bahkan mengatakan Munaslub Kadin kubu Anindya Bakrie sebagai penyelenggaraan ilegal.

Bagaimana kronologi dualisme kepeminpinan di Kadin Indonesia dan kontroversi perebutan kursi para pengusaha ini?

Tiba-Tiba Munaslub Digelar

Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada Jumat, 13 September 2024 dikabarkan akan menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub pada Sabtu, 14 September 2024. Salah satu agenda Munaslub tersebut adalah pengambilan keputusan untuk mengganti Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid.

Usulan Munaslub itu muncul dari para Ketua Umum Kadin Provinsi yang berkumpul di Kadin Indonesia. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Erwin Aksa, dan anggota dewan pertimbangan menerima usulan itu secara langsung.

Pimpinan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Nurdin Halid membeberkan alasan Arsjad Rasjid dilengserkan dari jabatan Ketua Umum Kadin Indonesia.

Nurdin Halid mengatakan, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Arsjad sehingga eks Ketua Umum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu dilengserkan. Pertama, Nurdin menyinggung Pasal 14 yang menyatakan bahwa Kadin adalah organisasi independen bukan organisasi pemerintah atau politik yang tertera dalam anggaran dasar Kadin Indonesia yang dilanggar Arsjad.

Anindya  Bakrie Diangkat Ketum Kadin

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia versi Munaslub Anindya Bakrie mengatakan, Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) digelar dan memutuskan dirinya sebagai Ketua Umum merupakan inisiatif dari Kadin daerah dan asosiasi.

Munaslub itu diklaim dihadiri perwakilan 21 pengurus Kadin Provinsi dan 25 anggota luar biasa (ALB) Kadin. Munaslub juga dihadiri Menteri Investasi sekaligus eks Ketum Kadin Indonesia Rosan Roeslani. Menurutnya,

Munaslub ini sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Anindya sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia pengganti Arsjad Rasjid sudah sesuai ketentuan AD/ART organisasi, lantaran berdasarkan permintaan langsung mayoritas Kadin daerah, tanpa harus menunggu ada pelanggaran kebijakan dari ketum yang menjabat.

Seusai ditunjuk sebagai Ketum Kadin versi Munaslub, Anindya juga berjanji akan terus menaungi dunia usaha di berbagai sektor untuk menjaga kondusifitas iklim berbisnis di Indonesia. Selain itu, mengakomodir kepentingan pengusaha untuk lima tahun ke depan.

Arsjad Tak Mau Kalah

Usai dijegal dari kursi Ketum Kadin, Arsjad mengatakan Munaslub yang menetapkan Anindya sebagai ketua umum Kadin baru tidak sah alias ilegal. Pasalnya, munaslub itu melanggar AD/ART dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.

Arsjad pun akan menginvestigasi dugaan pelanggaran AD/ART dalam pelaksanaan Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum baru organisasi pengusaha itu.

Ia yakin akan menemukan bukti keterlibatan individu atau kelompok di internal Kadin yang terlibat dalam persiapan Munaslub. "Dari hasil penyelidikan, kami yakin akan terungkap bukti sah dalam bentuk dokumen dan surat terkait persiapan Munaslub yang menunjukkan keterlibatan individu dan atau kelompok dalam lingkup Kadin Indonesia," katanya dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Minggu, 15 September 2024..

Ia juga menegaskan hanya ada satu Kadin Indonesia melalui Undang-Undang 1 Tahun 1978 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022.