<p>Manajemen emiten pertambangan PT Harum Energy Tbk (HRUM) / Istimewa</p>
Korporasi

Melalui Anak Usahanya, Harum Energy (HRUM) Akusisi Saham Westrong Metal Dengan Nilai Rp1 Triliun

  • PT Harum Energy Tbk (HRUM) melalui anak usahanya yakni PT Harum Nickel Energy (HNI) telah melakukan akuisisi saham perusahaan PT Westrong Metal Industry (WMI) sebanyak 250.000 saham.
Korporasi
Merina

Merina

Author

JAKARTA - PT Harum Energy Tbk (HRUM) melalui anak usahanya yakni PT Harum Nickel Energy (HNI) telah melakukan akuisisi saham perusahaan PT Westrong Metal Industry (WMI) sebanyak 250.000 saham.

Adapun jumlah saham tersebut mewakili sebanyak 20% saham WMI dari total modal ditempatkan dan disetor WMI. Adapun nilai transaksi yang dilakukan mencapai US$75 juta setara Rp1 triliun (asumsi kurs  Rp14.572 per dolar AS).

Direktur Utama HRUM Ray A Gunara mengungkapkan, transaksi ini salah satu strategi bisnis perseroan dalam mengembangkan kegiatan usaha yang dimiliki, khususnya dalam lini bisnis industri nikel.

"Tujuan transaksi yang dilakukan oleh HRUM ini untuk mengembangkan dan memperluas jaringan usaha perseroan ke industri nikel yang merupakan realisasi dan strategi diversifikasi usaha jangka panjang Harum Energy," ujar Gunara dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa, 10 Mei 2022.

Kemudian, transaksi pengambilalihan saham ini juga dinilai tidak berdampak pada kegiatan operasional, keuangan maupun kondisi usaha perseroan.

Sebagai informasi, WMI sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemurnian nikel alias smelter yang menggunakan teknologi rotary kiln electric furnace (RKEF) dan direncanakan akan dibangun tahun ini.

Pembangunan tersebut sekaligus dengan infrastrukturnya dalam kawasan industri Weda Bay di Kabupaten Halmahera Tengah, dengan kapasitas produksi tahunan di kisana 44.000-56.000 ton nikel dalam bentuk ferronickel atau nickel pig iron.

Sebelumya, perseroan tengah bersiap untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan dilaksanakan pada Rabu, 11 Mei 2022 mendatang guna menyetujui pemecahan nilai nominal saham perseroan (Stock Split) dan perubahan ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan Stock Split tersebut.