PT Indosat Tbk melalui Tri menjalin kerja sama dengan PasarPolis Insurance Broker untuk hadirkan layanan Bima Asuransi. Sumber: tri.co.id
Korporasi

Melalui Brand Tri, ISAT Bekerja Sama dengan PPIB, untuk Hadirkan Layanan Asuransi Digital

  • PT Indosat Tbk (ISAT) melalui brand Tri bekerja sama dengan PT PasarPolis Insurance Broker (PPIB) untuk menghadirkan layanan asuransi digital.
Korporasi
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - PT Indosat Tbk (ISAT) melalui brand Tri bekerja sama dengan PT PasarPolis Insurance Broker (PPIB) untuk menghadirkan layanan asuransi digital. Layanan ini dihadirkan untuk memberikan akses asuransi kendaraan bagi pelanggan Tri melalui aplikasi bima+.

CCO Indosat Ritesh Kumar Singh mengatakan, setelah sebelumnya meluncurkan layanan digital pinjaman uang tunai ekslusif, Bima Kredit, kali ini Indosat kembali meluncurkan inovasi digital berupa layanan Bima Asuransi.

"Kami berharap layanan ini dapat meningkatkan kesadaran pelanggan terkait solusi asuransi di Indonesia," ujar Ritesh dalam keterangannya, Kamis, 12 Mei 2022.

Bagi pelanggan prabayar dan pascabayar Tri yang ingin mendaftar Bima Asuransi harus memastikan nomor yang digunakan sudah diregistrasi dan divalidasi.

Kemudian, pelanggan dapat mengakses aplikasi bima+ dan memilih layanan Bima Asuransi yang diperuntukkan bagi pelanggan berusia 17 sampai 60 tahun.

Selain itu, pelanggan yang hendak menggunakan layanan Bima Asuransi diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kendaraan yang berusia tidak lebih dari 10 tahun. Apabila ketentuan telah dipenuhi, pelanggan dapat membayarkan biaya premi asuransi sesuai pilihan dan menyetujui syarat dan ketentuan yang telah ditentukan oleh Tri dan pihak asuransi.

Setelah membayar premi, pembelian akan diteruskan ke pihak penyelenggara asuransi secara otomatis, dan pelanggan akan dikirimkan e-Polis ke e-mail yang pelanggan daftarkan. Proses penggunaan perlindungan asuransi dapat dilakukan melalui policies.pasarpolis.io.

Untuk produk asuransi Total Loss Only (TLO) Motor, pelanggan dikenakan biaya Rp50 ribu dengan masa perlindungan satu tahun. Berikut ini santunan biaya yang diberikan oleh Bima Asuransi:
- meninggal dunia: Rp5 juta,
- biaya penguburan: maksimal Rp500 ribu,
- kehilangan kendaraan: Rp2 juta,
- biaya perawatan: maksimal rp500 ribu, dan
- tanggung jawab ke pihak ketiga: Rp500 ribu.

Rencananya, untuk ke depannya Indosat melalui Tri pun akan melengkapi layanan Bima Asuransi dengan produk kecelakaan diri dan solusi perlindungan kendaraan bermotor lainnya.