Melalui Skema New Gross Split Kontraktor Bisa Mendapat Bagi Hasil 95 Persen
- "Pada New GS, kontraktor bisa dapat split hingga 75-95%. Sedangkan kontrak GS lama, untuk mendapatkan keekonomian yang layak, sebagian besar kontrak harus mengajukan tambahan split ke Pemerintah, suatu ketidakpastian bagi Kontraktor
Energi
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mempersiapkan kontrak bagi hasil skema Gross Split baru (New GS) yang dapat mendorong investasi hulu migas lebih menarik lagi. Pemerintah terus aktif menyiapkan kebijakan dan upaya agar iklim investasi makin bergairah.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto menyebut, new GS akan lebih menarik lagi untuk Migas Non Konvensional (MNK), dimana kontaktor bisa dapat split langsung hingga 93-95%. Nantinya akan menarik untuk Pertamina Hulu Rokan terkait kegiatan MNK Rokan.
"Pada New GS, kontraktor bisa dapat split hingga 75-95%. Sedangkan kontrak GS lama, untuk mendapatkan keekonomian yang layak, sebagian besar kontrak harus mengajukan tambahan split ke Pemerintah, suatu ketidakpastian bagi Kontraktor," ungkap Ariana di Jakarta pada Jumat, 23 Agustus 2024.
- Utang Bulog di BNI Terus Membesar, Tembus Rp20,57 Triliun pada Semester I-2024
- Disentil Bahlil Lelet Urus Perpanjangan IUPK, Bos Freeport: Masih Diskusi
- Amarah, Tangis, dan Harapan di Tengah Bara Api yang Membakar Senja di Senayan
Kontrak New GS akan menyederhanakan komponen bagi hasil (split) kontraktor dalam kontrak GS, yang sebelumnya mencakup 13 komponen menjadi hanya 5 komponen sehingga lebih implementatif, sederhana dan besaran splitnya juga lebih menarik bagi kontraktor.
Ketentuan terkait split tersebut nantinya akan dituangkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri ESDM, yang besaran split nya dulu juga telah disosialisasikan ke pelaku usaha. Saat ini sedang finalisasi akhir dan dalam waktu dekat kita sosialisasikan.
Permen New GS yang baru terbit tersebut, pada prinsipnya berlaku untuk kontrak baru ke depan. Namun untuk kontrak GS eksisting yang belum mendapatkan persetujuan Plan of Development Pertama (POD-1), dapat mengajukan perubahan ke New GS. Juga untuk migas non konvensional dapat mengajukan perubahan ke New GS.
Permen New GS ini juga mengakomodir perubahan kontrak gross split eksisting yang mau beralih ke skema cost recovery. Pada prinsipnya skema gross split ini akan menarik bagi kontraktor yang memiliki keyakinan tinggi dalam efisiensi. Karena dengan skema GS, semakin efisien kontraktor maka semakin profitable. Selain itu, pengadaan barang dan jasa oleh kontraktor pada kontrak GS lebih mandiri.
Pemerintah saat ini memang menyiapkan berbagai kebijakan agar investasi migas makin menarik. Sebagaimana diketahui untuk kontrak migas baru atau blok migas baru (pada kontrak skema cost recovery) diberikan split bagi kontraktor bisa mencapai 45-50%.
"Dahulu kan hanya 15-30%. Hulu migas Indonesia akhir-akhir ini dibuat lebih menarik untuk mendorong eksplorasi dan optimalisasi produksi," tutup Ariana.