Melihat Strategi Menteri ESDM Ajak Industri Kolaborasi Tekan Emisi Karbon
- Dengan kolaborasi masyarakat perlu berkontribusi bersama dalam menurunkan polusi emisi dari pembakaran minyak dan batubara yang ada di Indonesia
Industri
JAKARTA— Perubahan Iklim menjadi masalah global serius. Berbagai negara dituntut memenuhi standardisasi emisi gas buang serta mentaati perjanjian Paris 2015 guna menghambat pemanasan Global.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, mengungkapkan dengan kolaborasi masyarakat perlu berkontribusi bersama dalam menurunkan polusi emisi dari pembakaran minyak dan batubara yang ada di Indonesia.
Dalam penjelasannya Arifin menerangkan teknologi Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS) sebagai solusi untuk permasalahan emisi dari penggunaan energi di Indonesia. Sebelumnya beberapa kajian yang menyimpulkan bahwa Indonesia memiliki kapasitas penyimpanan atau reservoir untuk menyimpan CO2 mencapai 400 Gigaton CO2.
- Jadi Tren di Google, Intip Sinopsis Sekaligus Pendapatan yang Diraih Extraction 2
- Mengenal Gom Arab, Komoditas Ekspor Sudan yang Sedang Terancam
- Kemenkeu Tagih Janji Negara G7 Realisasikan JETP
“Kita harus mendorong energi bersih. Kita harus bisa memanfaatkan sumber-sumber dalam negeri kita untuk mengurangi karbon. Kita dikaruniai luar biasa potensi untuk menyimpan carbon karena ada teknolgi CCUS, kita ada reservoir yang sudah kosong. Dari studi Rystad Energy kita bisa dibilang memiliki kapasitas untuk 400 gigaton CO2,” ujar Arifin.
Arifin mengungkapkan banyak perusahaan minyak dan gas dunia seperti Exxon, BP, hingga Chevron sedang melakukan kaian penerapan CCUS di Indonesia.
Saat ini di Indonesia masih banyak perusahaan yang mengandalkan bahan bakar minyak dan batubara dalam menjalankan alat produksinya. Hal ini menjadi sumbangan besar terhadap pencemaran di Indonesia.
Kedepan menurut Arifin perlu ada upaya dan komitmen bersama untuk mengganti energi fosil dengan energi terbarukan.
Sebagai salah satu langkah menekan emisi karbon, pemerintah mulai mengenalkan Pajak karbon Pajak ini diharapkan mulai berlaku mulai 1 April 2022 untuk sektor PLTU batubara.