Melirik Kembali Kasus-Kasus Korupsi Dana Kelolaan BUMN
- Pada awal tahun ini, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa dari 14 Dana Pensiun (Dapen) yang bermasalah, 9 di antaranya berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sisanya dari sektor swasta.
BUMN
JAKARTA - Industri keuangan Indonesia diguncang serangkaian skandal besar yang melibatkan berbagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara BUMN.
Kasus-kasus korupsi yang terungkap ini tidak hanya merugikan negara dalam jumlah besar, tetapi juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan. Berikut adalah rangkuman dari beberapa skandal besar keuangan di ekosistem BUMN.
Skandal Jiwasraya
Megaskandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah mengejutkan banyak pihak dengan nilai kerugian negara yang sangat besar. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian negara akibat skandal ini mencapai Rp16,8 triliun. Kerugian tersebut berasal dari investasi saham senilai Rp4,65 triliun dan investasi reksa dana senilai Rp12,16 triliun, yang terjadi selama periode 2008 hingga 2018.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset terkait kasus Jiwasraya senilai Rp18,4 triliun, yang lebih tinggi dari nilai kerugian yang ditetapkan BPK. Namun, aset sitaan tersebut tidak akan dikembalikan kepada nasabah.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX), yang terlibat dalam kasus ini. Bentjok dihukum penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri sendiri, bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16 triliun.
- 8 Cara Menggali Peluang Keuntungan di Dunia Aset kripto
- Sejarah Berdirinya Bank Mandiri
- Nama Aplikasi Buatan Pemda yang Nyeleneh
Kasus Taspen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen (Persero). Taspen, yang bertanggung jawab mengelola dana pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), diduga terlibat dalam penyimpangan dana investasi senilai Rp1 triliun yang terjadi pada tahun 2019. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar Rupiah.
Mantan Direktur Utama Taspen, Antonius N.S Kosasih, disebut-sebut telah menjadi tersangka dalam kasus ini. Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa nilai investasi fiktif dalam kasus ini masih dalam tahap awal penyelidikan dan jumlahnya bisa bertambah. "Ada ratusan miliar yang diduga fiktif," kata Ali Fikri.
Ali juga menambahkan bahwa KPK belum bisa menyimpulkan apakah seluruh dana investasi senilai Rp1 triliun tersebut merupakan investasi fiktif. Namun, jika nantinya terbukti bahwa seluruh dana tersebut fiktif, maka KPK akan menuntut sesuai dengan nilai yang ditemukan.
- Baca Juga: Sederet Fakta Kasus Dugaan Korupsi Tol MBZ, dari Kekuatan hingga Kesepakatan di Ratas Kabinet
Korupsi Pelindo
Pada Selasa, 9 Mei 2023, Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi dana pensiun di PT Pelindo (Persero).
Para tersangka diduga telah menyalahgunakan anggaran yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp148 miliar. Investigasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung mengungkap indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana pensiun perusahaan pelabuhan tersebut.
Kerugian tersebut terjadi akibat investasi dalam pembelian tanah dan penyertaan modal di PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP).
Enam tersangka yang ditetapkan adalah Direktur Utama DP4 Tahun 2011-2016, Edi Winoto (EWI); Direktur Bidang Keuangan dan Investasi DP4 sejak tahun 2008 hingga Juni 2014, Khamidin Suwarjo (KAM); Manajer Investasi DP4 tahun 2005-2019, Umar Samiaji (US); Staf Investasi Sektor Ril di DP4 tahun 2012-2017, Imam Syafingi (IS); Dewan Pengawas DP4 tahun 2012, Chiefy Adi Kusmargono (CAK); serta Ahmad Adhi Aristo (AHM) yang merupakan makelar tanah dari pihak swasta.
Kasus Asabri
Kasus korupsi yang melibatkan PT Asabri (Persero) tidak kalah mengejutkan. Skandal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp22 triliun. Meski berbeda dengan kasus Jiwasraya, beberapa nama yang terlibat dalam kedua skandal tersebut sama, seperti Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), yang juga terlibat dalam skandal Jiwasraya, bebas dari tuntutan hukuman mati dari Kejaksaan Agung meski kerugian negara mencapai Rp22 triliun. Sebaliknya, Benny Tjokrosaputro divonis dengan hukuman nihil karena sudah menerima hukuman seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. "Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata Hakim Ketua IG Eko Purwanto.
- BEI Pelototi Saham WIKA Setelah Melesat Tajam Seminggu Terakhir
- Korban Indosurya Desak MA Batalkan PK June Indria dan Minta Eksekusi Penyitaan Aset
- Kontroversi Harga Tanah Rumah Pensiun Jokowi, Cek Aturannya
PT Inhutani (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero), PT Perkebunan Nusantara (PTPN), dan ID Food
Pada awal tahun ini, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa dari 14 Dana Pensiun (Dapen) yang bermasalah, 9 di antaranya berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sisanya dari sektor swasta.
Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan bahwa dari 48 Dapen perusahaan pelat merah, sebanyak 34 di antaranya dalam kondisi sakit.
Kementerian BUMN telah menyerahkan laporan empat Dapen perusahaan BUMN yang bermasalah kepada Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan setelah diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Empat Dapen tersebut adalah PT Inhutani (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero), PT Perkebunan Nusantara (PTPN), dan ID Food.
Empat Dapen ini berpotensi menimbulkan kerugian negara senilai Rp300 miliar, dan nilai ini diperkirakan bisa bertambah seiring dengan hasil audit yang lebih mendalam.