4435553.jpg
Hukum Bisnis

Memahami Hak Kekayaan Intelektual

  • Penghormatan atas karya seseorang penting untuk mendorong negara dengan daya cipta dan inovasi tinggi.
Hukum Bisnis
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Isu mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) belum menjadi perhatian utama di Indonesia. Hal itu merujuk maraknya penjiplakan karya tulis, pembajakan software hingga pelanggaran hak cipta lagu. Padahal, penghormatan atas karya seseorang penting untuk mendorong negara dengan daya cipta dan inovasi tinggi.  

Lalu apa sebenarnya HAKI? Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan suatu hak yang timbul dari hasil olah pikir dan kreativitas pada diri seseorang. Hasil olah pikir tersebut dapat diwujudkan dalam berbagai macam wujud. 

Secara garis besar, Hak Kekayaan Intelektual diberikan negara kepada mereka seperti desainer, kreator, pencipta sesuatu atas ekslusifitas karya dan buah pikir dari mereka Karya ini tidak dapat dijiplak ataupun dipergunakan tanpa seizin dari pemilik hak tersebut.

Hal ini karena hak tersebut juga bersifat ekonomis dan monopoli dimana pembuat dapat menikmati serta mengambil keuntungan dari penemuan tersebut.

Dasar Hukum Berlapis

Secara hukum, Hak Kekayaan Intelektual diatur dalam beberapa peraturan. Peraturan tersebut meliputi UU No.7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization, UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, UU No.12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta, UU No.14 Tahun 1997 tentang Merek UU No.13 Tahun 1997 tentang Hak Paten, 

Selain dalam undang-undang, HAKI diatur dalam Keputusan Presiden yang meliputi Keppres RI No.15 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for The Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.

Ada pula Keppres RI No.17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty, Keppres RI NO.18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for The Protection of Literary and Artistic Works.

Jenis Hak Atas Kekayaan Intelektual

Adapun kekayaan intelektual ini dibagi dalam dua kategori. Kategori pertama yaitu Hak Cipta yang merupakan ekslusivitas terhadap pemilik sebuah karya untuk memperbanyak dan memberikan izin atas karyanya untuk digunakan dalam hal lain guna mendapatkan nilai ekonomisnya. 

Kategori Kedua yaitu Hak Kekayaan Industri yang terbagi menjadi lima. Kelima hak tersebut meliputi Hak paten, Hak Merek, Hak Desain Industri, Hak Desain tata letak sirkuit terpadu, Hak Rahasia dagang dan Hak Varietas tanaman.

Tujuan dan Manfaat Hak Atas Kekayaan Intelektual 

Tujuan HAKI yaitu memberikan sebuah penghargaan atas terciptanya suatu karya. Selain itu, HAKI juga memberikan kepastian hukum atas sebuah status karya agar tidak dijiplak oleh pihak lain sehingga merugikan pembuatnya. 

Hal ini karena penggunaan atas suatu karya intelektual hanya dapat dilakukan oleh yang memiliki hak saja. HAKI dapat mendorong terciptanya berbagai inovasi baru di dalam negeri. Selain itu juga dapat meningkatkan persaingan untuk menjadi lebih inovatif dalam berbagai bidang. 

Keberadaan HAKI memberikan manfaaat bagi dunia usaha. Hal ini karena terdapat perlindungan atas penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual yang dimilikinya oleh pihak lain. 

Apbila hal tersebut terjadi, maka pemilik hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana bila terjadi pelanggaran atau peniruan terhadap apa yang telah menjadi hak kekayaan intelektual miliknya.