Ilustrasi hukuman mati.
Nasional

Memahami Hak Terpidana Mati Merujuk KUHP Terbaru

  • Merujuk Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, ada sejumlah ketentuan tentang pidana mati yang berbeda dibanding KUHP warisan kolonial.

Nasional

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Vonis hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo atas tindakan pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap Yosua Hutabarat menjadi kabar mengejutkan bagi publik belakangan ini. Hal itu tak lepas dari vonis hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa yakni penjara seumur hidup.

Keluarga korban dan sebagian masyarakat menyambut suka cita keputusan berani hakim tersebut. Namun ada pula yang mempertanyakan mengingat Indonesia sejatinya tengah menerapkan moratorium hukuman mati sejak 2017. Hukuman mati dinilai bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).

Merujuk Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, ada sejumlah ketentuan tentang pidana mati yang berbeda dibanding KUHP warisan kolonial. Pidana mati yang awalnya menjadi pidana pokok dalam KUHP buatan Belanda kini menjadi pidana khusus atau sebagai alternatif dalam KUHP teranyar yang baru disahkan akhir 2022 lalu.  

Terpidana mati yang diancam sanksi hukuman mati sebagai alternatif akan mendapatkan masa percobaan selama 10 tahun. Masa percobaan tersebut bakal menjadi pertimbangan apakah eksekusi mati tetap akan dijalankan. 

Jika terpidana menunjukkan penyesalan mendalam dan mengalami  perubahan perilaku selama periode itu, maka pidana mati dapat diganti pidana penjara seumur hidup. Hal tersebut nantinya diatur melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.

Masa percobaan tersebut dihitung sejak satu hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Namun bila terpidana tak menunjukkan perubahan sikap, pidana mati akan dilaksanakan dengan perintah Jaksa Agung. 

Adapun pelaksanaan pidana mati dilakukan dengan cara menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak. Pelaksanaan pidana mati dengan cara menembak dinilai masih menjadi yang paling manusiawi dalam KUHP terbaru.

Namun bila di kemudian hari ada cara lain yang lebih manusiawi, cara eksekusi terpidana mati akan disesuaikan dengan perkembangan tersebut