Ilustrasi koperasi Indonesia
Industri

Memahami Konsep Koperasi Sebagai Pilar Demokrasi Ekonomi

  • Jika bicara koperasi dewasa ini, mungkin kita langsung berpikir tentang meminjam uang, penipuan hingga koperasi abal-abal.
Industri
Chrisna Chanis Cara

Chrisna Chanis Cara

Author

JAKARTA -Bicara koperasi dewasa ini, mungkin kita langsung terlintas tentang meminjam uang, penipuan hingga koperasi abal- abal. Maklum, kasus gagal bayar yang melibatkan koperasi terus berulang di negeri ini. Hal ini ironis mengingat koperasi adalah salah satu sendi ekonomi vital yang membersamai berdirinya Indonesia.

Mohammad Hatta menjadi tokoh penting dengan gagasan- gagasannya tentang koperasi dan demokrasi ekonomi, hingga akhirnya didapuk menjadi Bapak Koperasi. Bung Hatta meyakini demokrasi ekonomi dapat ditempuh dengan tumbuhnya kooperasi di penjuru wilayah negeri.

Bung Hatta meyakini koperasi memiliki peran penting untuk mengarahkan bagaimana perekonomian Indonesia seharusnya berlangsung. Asas kekeluargaan menjadi salah satu idealisme koperasi yang tak dimiliki badan usaha lain. Bung Hatta menyebut tidak ada relasi majikan dan buruh dalam koperasi dengan adanya asas kekeluargaan ini.

Dalam pidatonya tahun 1966 di Bandung, Bung Hatta menekankan pentingnya sef help( kemampuan menolong diri sendiri) di samping to help one another pada organisasi koperasi. Self help ini mendorong inisiatif yang membuat anggota tak “pasrah bongkokan” pada koperasi maupun anggota lain.

Selain tujuan ekonomi bersama, ada lima elemen lain yang menjadi kunci dalam koperasi yakni berserikat dengan sukarela, pengelolaan yang demokratis, kontribusi modal yang adil, kemandirian serta menerima keuntungan secara adil. Berikut penjelasannya:

Keanggotaan Sukarela

Sistem keanggotaan koperasi bersifat sukarela serta terbuka bagi siapa saja yang ingin menggunakan jasa- jasa koperasi. Selain itu, setiap anggota harus bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membeda- bedakan latar belakang sosial lainnya.

Pengelolaan Demokratis

Koperasi bersifat demokratis dalam menentukan kebijakan dan membuat keputusan dengan pengawasan anggota. Seluruh anggota juga mempunyai hak suara yang sama dalam pemilihan meskipun punya besaran modal kapital berbeda di koperasi.

Pembagian SHU Secara Adil

Pembagian sisa hasil usaha( SHU) tidak hanya berdasarkan besar modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tersebut. Pembagian juga perlu mempertimbangkan jasa usaha setiap anggota terhadap koperasi. Hal ini sebagai perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan. Artinya, modal bukan segalanya di koperasi.

Pemberian Balas Jasa Terbatas

Balas jasa terhadap modal yang diberikan pada setiap anggota koperasi terbatas. Ini karena sebagian modal anggota merupakan milik bersama dan untuk kemanfaatan anggota secara luas. 

Kemandirian

Koperasi adalah organisasi yang dapat berdiri sendiri dalam melangsungkan aktivitas usahanya tanpa bergantung pihak lain. Koperasi dilandasi kepercayaan terhadap pertimbangan, keputusan, kemampuan dengan rasa tanggung jawab atas perbuatan sendiri.