Kantor Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Nasional

Memahami Perbedaan Pailit dan Bangkrut dalam Perusahaan

  • Umumnya, perusahaan yang menjalankan kegiatan bisnisnya memiliki keinginan menghadapi berbagai tantangan dalam operasional, termasuk masalah keuangan. Di dalam dunia bisnis atau manajemen, terdapat istilah pailit dan bangkrut yang merujuk pada kondisi sulit yang dihadapi oleh perusahaan.

Nasional

Distika Safara Setianda

JAKARTA – Perusahaan tekstil terbesar PT Sri Rejeki Isman Tbk yang dikenal sebagai Sritex, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang berdasarkan putusan perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada hari Senin, 21 Oktober 2024.

Diketahui, Sritex tercatat memiliki utang sebesar US$1,6 miliar atau Rp25,1 triliun (dengan kurs Rp15.735 per dolar AS). Menurut laporan keuangan per Juni 2024, utang perusahaan sebagian besar terdiri dari utang bank dan obligasi.

Dari total utang sebesar Rp25,1 triliun, sekitar US$618,9 juta atau Rp9,7 triliun berasal dari 28 bank. Beberapa bank tersebut termasuk PT Bank Central Asia Tbk (BCA), State Bank of India, Singapore Branch, Citibank N.A., Indonesia, dan PT Bank Muamalat Indonesia.

Sritex juga memiliki utang kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Standard Chartered Bank, PT Bank Permata Tbk, PT Bank China Construction Indonesia Tbk, PT Bank DKI, serta Bank Emirates NBD.

Umumnya, perusahaan yang menjalankan kegiatan bisnisnya memiliki keinginan menghadapi berbagai tantangan dalam operasional, termasuk masalah keuangan. Di dalam dunia bisnis atau manajemen, terdapat istilah pailit dan bangkrut yang merujuk pada kondisi sulit yang dihadapi oleh perusahaan.

Kebangkrutan merujuk pada situasi di mana kondisi keuangan perusahaan sedang bermasalah, mengalami kerugian, atau berada dalam keadaan tidak sehat sehingga tidak mampu lagi melanjutkan operasionalnya.

Kepailitan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), diartikan sebagai penyitaan umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan penyelesaiannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai ketentuan dalam UU Kepailitan.

Lantas, apa perbedaan lain dari bangkrut dan pailit?

Perbedaan Antara Pailit dan Bangkrut

Kepailitan adalah kondisi yang dialami oleh perusahaan yang dapat mengarah pada kebangkrutan. Namun, masih banyak yang menganggap bahwa bangkrut dan pailit memiliki arti yang sama, padahal sebenarnya keduanya berbeda.

Dilansir dari Kongres Advokat Indonesia, pailit diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang dikenal sebagai UU Kepailitan.

Menurut ketentuan tersebut, perusahaan dinyatakan pailit ketika debitur (pemilik utang) memiliki dua atau lebih kreditur (pemberi utang) dan tidak mampu membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Status pailit berlaku setelah adanya putusan dari Pengadilan Niaga, baik berasal dari permohonan sendiri maupun satu atau lebih kreditor.

Setelah perusahaan dinyatakan pailit, pengadilan memutuskan penjualan seluruh aset perusahaan, di mana hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kewajiban debitur yang sudah berstatus pailit ke kreditur. Pengurusan aset selama proses kepailitan dilakukan oleh kurator yang ditunjuk pengadilan.

Dengan kata lain, hanya Pengadilan Niaga yang bisa memutuskan suatu perusahaan pailit atau tidak. Untuk mempailitkan sebuah badan usaha, perlu ada ada syarat yang harus dipenuhi, terutama terkait kewajiban yang tidak dapat dibayar pada saat jatuh tempo.

Permohonan pailit diajukan oleh kreditur kepada Ketua Pengadilan Niaga melalui panitera untuk didaftarkan. Jika permohonan tersebut disetujui, pengadilan akan menggelar sidang kepailitan paling lambat 20 hari setelah pendaftaran permohonan.

Permohonan pailit diajukan kreditur ke Ketua Pengadilan Niaga melalui panitera untuk didaftarkan. Jika permohonan tersebut disetujui, pengadilan akan menggelar sidang kepailitan paling lambat 20 hari setelah permohonan didaftarkan.

Pengadilan kemudian akan memanggil debitur dan kreditur dalam sidang, termasuk untuk memutuskan apakah perusahaan debitur dinyatakan pailit. Setelah itu, kedua pihak masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum lain melalui kasasi di Mahkamah Agung jika putusan pengadilan dianggap tidak sesuai dengan fakta.

Dilansir dari hukumonline, bangkrut adalah kondisi di mana perusahaan yang menderita kerugian besar yang menyebabkan perusahaan tersebut gulung tikar. Penyebab bangkrutnya suatu perusahaan biasanya berasal dari kerugian yang dialaminya.

Perusahaan yang mengalami bangkrut ditandai dengan adanya indikator manajerial dan operasional. Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang rendah juga dapat menjadi faktor penting yang menyebabkan lemahnya peluang bisnis.

Penyebab bangkrut adalah kondisi keuangan perusahaan yang tidak sehat, di mana perusahaan gagal menghasilkan keuntungan dan tidak mampu menutup kerugian. Hal ini dapat dipicu oleh faktor internal maupun eksternal. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-VI/2008, hal. 27, kebangkrutan dapat terjadi karena mismanajemen serta faktor eksternal di luar kendali pelaku usaha.

Beberapa perusahaan yang bangkrut di Indonesia masih dapat beroperasi meskipun status kebangkrutan telah ditetapkan. Namun, perusahaan tersebut tetap berada di bawah pengawasan pengadilan dan mendapatkan perlindungan dari kreditur hingga kondisi perusahaan membaik.

Perusahaan yang dinyatakan bangkrut oleh pengadilan dapat keluar dari status kebangkrutan jika telah melakukan restrukturisasi hingga kembali meraih keuntungan, atau jika perusahaan diambil alih oleh pihak ketiga.