<p>Penyemprotan disinfektan oleh petugas di stasiun. / KAI</p>
Industri

Memasuki New Normal, KAI Siapkan Pedoman Operasional

  • JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyiapkan pedoman new normal untuk pelayanan angkutan penumpang maupun barang. “Pedoman ini dibuat untuk melindungi pegawai dan pelanggan dari kemungkinan terpapar COVID-19,” ungkap VP Public Relation KAI Joni Martinus dalam siaran tertulis, Jumat, 29 Mei 2020. Pembuatan pedoman, kata Joni, mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyiapkan pedoman new normal untuk pelayanan angkutan penumpang maupun barang.

“Pedoman ini dibuat untuk melindungi pegawai dan pelanggan dari kemungkinan terpapar COVID-19,” ungkap VP Public Relation KAI Joni Martinus dalam siaran tertulis, Jumat, 29 Mei 2020.

Pembuatan pedoman, kata Joni, mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Rencananya pedoman akan dilakukan ketika KAI jarak jauh reguler kembali beroperasi. Untuk saat ini, pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sembari mencermati perkembangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa daerah.

Berikut pedoman KAI dalam menghadapi new normal:

  1. Pemesanan tiket hanya dapat dilakukan secara online melalui aplikasi KAI Acces, website KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya. Sementara itu, loket hanya difungsikan untuk pembelian go show atau tiga jam sebelum jadwal keberangkatan
  2. Saat memasuki area stasiun, calon penumpang wajib menggunakan masker dan bersuhu tubuh kurang dari 37,3 derajat celcius
  3. Proses boarding dilakukan dengan menunjukkan tiket dan identitas kepada petugas, sebelum tiket discan secara mandiri
  4. Selama perjalanan, hingga keluar dari area stasiun, penumpang juga diharuskan menggunakan face shield yang disediakan oleh KAI
  5. Saat berada di dalam kereta, suhu badan penumpang akan dicek secara berkala setiap tiga jam sekali. Jika terdapat penumpang yang bersuhu badan 37,3 derajat celsius atau lebih, serta mengalami gejala COVID-19, maka penumpang tersebut akan dipindah ke ruang isolasi di dalam kereta
  6. Pembersihan objek-objek yang sering dipegang secara massal akan dilakukan setiap 30 menit sekali. Ojek tersebut seperti, pegangan pintu, pengunci pintu, keran air, tombol flush toilet, sandaran tangan, meja lipat, dan sebagainya
  7. Petugas frontliner KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang dibekali dengan alat pelindung diri (APD) berupa masker, sarung tangan, dan face shield. Petugas tersebut antara lain, petugas loket, customer service, petugas boarding, kondektur, polsuska, pramugari kereta, dan petugas kebersihan di atas kereta
  8. KAI juga membersihkan kereta dan fasilitas stasiun secara intensif menggunakan bahan pembersih yang mengandung disinfektan. Fasilitas higienitas berupa wastafel pertabel dan hand sanitizer juga disediakan di titik-titik yang mudah dijangkau oleh penumpang.
  9. Selain angkutan penumpang, KAI juga menerapkan pedoman new normal untuk angkutan barang seperti, physical distancing di loket pelayanan barang, penyediaan wastafel portabel dan hand sanitizer, menjaga kebersihan fasilitas  angkutan barang, memeriksa barang-barang yang akan diangkut secara mendetail, serta mewaspadai setiap kiriman hewan dan atau kiriman lain yang berpotensi membahayakan kesehatan.

“KAI memiliki peran yang signifikan dalam mobilitas masyarakat melalui layanan angkutan penumpang dan angkutan barang. Melalui pedoman ini, kami mempersiapkan seluruh aspek operasional bisnis perusahaan dalam menghadapi new normal nantinya,” tutur Joni. (SKO)