Membaca Arah Putusan MK Soal Batas Umur Capres – Cawapres
- Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin 16 Oktober 2023 akan membacakan putusan soal batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan beberapa pihak.
Nasional
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin 16 Oktober 2023 akan membacakan putusan soal batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan beberapa pihak. Materi yang diujikan dalam gugatan tersebut yaitu Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Terdapat tujuh gugatan terkait materi batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang putusannya hendak dibacakan hari ini. Merujuk pada laman resmi Mahkamah Konstitusi, sidang akan digelar Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta. Sidang juga disiarkan secara live melalui saluran Youtube Mahkamah Konstitusi.
Terkait pembacaan putusan soal batas usia presiden, terdapat beberapa prediksi yang didasarkan pada kebiasaan MK dalam memutuskan berbagai perkara sebelumnya. Berdasarkan pendapat beberapa pakar, kemungkinan yang dapat terjadi yaitu adanya dissenting opinion, permohonan ditolak hingga adanya penambahan norma baru.
- Serikat Pekerja: Industri SKT Mulai Tumbuh Lagi, Tambah Peluang bagi Pekerja
- 7 Tanda Anda Sedang dalam Hubungan Persahabatan yang Toksik
- Mudah Digunakan oleh Oknum Penipu, Ini Cara Aman Gunakan Telegram
Menolak / Menerima Permohonan
MK dalam putusannya dapat menolak permohonan ambang batas usia capres – cawapres. “Bisa saja menyatakan uji materi tersebut tidak beralasan menurut hukum sehingga menolak permohonan pemohon,” ungkap Pakar hukum tata negara dan konstitusi Universitas Muslim Indonesia Makassar Fachri Bachmid dalam keterangannya, Minggu 15 Oktober 2023.
Sebaliknya, MK dapat memutus mengabulkan permohonan dari pemohon sebagian atau seluruhnya dengan menurunkan batas usia menjadi 35 tahun. Syaratnya pokok permasalahan yang diajukan pemohon beralasan menurut hukum.
Fachri juga berpendapat MK dapat mempertahankan ambang batas usia 40 tahun, tapi dengan menambahkan syarat tertentu seperti berpengalaman menjadi kepala daerah. Tujuannya agar dapat menjangkau subjek hukum tertentu dengan berbagai konsekuensi konstitusinya. Pendapat ini didasarkan pada fakta saat MK memutus batas usia ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Penelitian: Hanya Orang Berpenghasilan Tinggi yang Bisa Pensiun Finansial
- 7 Tanda Anda Sedang dalam Hubungan Persahabatan yang Toksik
- Mudah Digunakan oleh Oknum Penipu, Ini Cara Aman Gunakan Telegram
Dalam permohonan yang diajukan oleh salah satu wakil ketua KPK Nurul Ghufron, MK memutus Pasal 29 huruf yang berbunyi “Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan” inkonstitusional secara hukum.
MK mengubah pasal tersebut menjadi “Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan” agar pasal tersebut konstitusional secara hukum. Pola seperti ini yang diprediksi dapat terjadi dalam memutus permohonan ambang batas usia capres – cawapres.
Senada Fachri, ahli hukum tata negara Denny Indrayana juga memprediksi demikian. “Bisa saja mengabulkan syarat umur menjadi 35 tahun atau tetap 40 tahun, namun dibuka kesempatan bagi yang telah berpengalaman menjadi kepala daerah,” ujar Denny dalam keterangannya, dikutip Senin 16 Oktober 2023.
Dissenting Opinion
Selain kemungkinan dikabulkan atau tidak dikabulkan, para ahli juga memprediksi adanya dissenting opinion (perbedaan pendapat) dalam memutus permohonan ambang batas usia capres – cawapres. “Pastinya ada sebagian hakim MK yang akan mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion” ujar Fachri. Hal itu menunjukkan adanya dinamika terbelahnya internal MK. Meski demikian, Fachri menegaskan jika itu hanya prediksinya.
Denny Indrayana menjelaskan lebih jauh soal adanya dissenting opinion dalam putusan MK soal perkara tersebut. “Lima setuju mengabulkan, dan empat menyampaikan pendapat berbeda,” ujar Denny. Ia menyebut hal itu serupa saat MK memutus soal UU Ciptaker beberapa waktu lalu. Dalam prediksinya ia menyebut empat hakim konstitusi akan berbeda pendapat.
- Mirip Kucing, Ini 10 Fakta Binturong Hewan Endemik Terancam Punah
- Apa itu Stock Split? Ini Alasan Perusahan Pecah Harga Saham
- Gaza Memanas, Ini Profil Ismail Haniyeh Pemimpin Militan Hamas
“Hakim Konstitusi Saldi Isra dan hakim konstitusi Suhartoyo akan menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion,” ujar Denny. Kemudian hakim konstitusi lainnya yang dapat dinilai berbeda pendapat yaitu Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Adapun Wahiddudin Adams menurut Denny akan lebih leluasa dalam memberikan putusannya.
Dalam prediksinya, Denny juga menyebut adanya kemungkinan pendapat berimbang 4 – 4 dengan penentu berada di tangan Anwar Usman selaku Ketua MK dan hakim konstitusi dalam sidang tersebut. “Saya memprediksi bahwa Anwar Usman ada pada posisi mengabulkan permohonan,” tutur Denny.
Bukan Diskriminasi
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa ambang batas usia capres – cawapres bukan sebuah diskriminasi. “Yang masing-masing pekerjaan, masing-masing jabatan, itu beda-beda. Ada yang usianya sekian sampai sekian,” ujar Jimly Asshiddiqie.
Jimly menyebut syarat usia yang berbeda-beda bisa diatur dalam undang-undang. Terkait dissenting opinion yang bakal terjadi, ia mengungkapkan bahwa menunjukkan adanya perdebatan dalam internal MK. Jimly turut mengajak publik untuk menunggu serta menghormati hasil putusan oleh MK soal perkara tersebut.