Lahan yang digunakan untuk rumah pensiun Joko Widodo di Blulukan, Colomadu, Karanganyar.
Nasional

Membandingkan HGU di IKN Sampai 190 Tahun Vs HGU Zaman Kolonial

  • Pemberian HGU ini tak hanya terjadi di zaman pemerintahan Jokowi saja, ternyata di zaman kolonial dahulu hal ini juga dilakukan.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam aturan tersebut, investor IKN mendapat izin HGU (Hak Guna Usaha) IKN dengan jangka waktu paling lama 190 tahun.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 9 di mana pemberian hak HGU bagi investor hampir menyentuh dua abad atau dalam jangka waktu hingga 95 tahun yang bisa diperpanjang dalam dua kali siklus.

Dalam beleid juga disebutkan, pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

“Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” tulis pasal 9 (2), dikutip pad Rabu, 17 Juli 2024.

Harapan Jokowi dengan hadirnya Perpres tersebut dan obral hgu dapat menarik investor ke ibukota Nusantara atau IKN. IKN disebut-sebut juga mega proyek Jokowi sebelum lengser di mana hingga Juni lalu belum ada investor asing yang resmi masuk IKN.

HGU Zaman Kolonial

Pemberian HGU ini tak hanya terjadi di zaman pemerintahan Jokowi saja, ternyata di zaman kolonial dahulu hal ini juga dilakukan. Sehingga tak heran pemberian HGU ini begitu mendominasi konflik-konflik agraria untuk penguasaan tanah dalam skala yang luas.

Dalam banyak wilayah kasus, masalah tanah HGU merupakan “warisan” konflik agraria zaman kolonial. Alasan hal ini terjadi karena HGU merupakan salah satu hak konversi hak barat, yakni Hak Erfpacht.

Sekadar informasi, hak Erfpacht merupakan alat dari pemerintah kolonial untuk menjarah kekayaan sumber sumber agraria di tanah air Indonesia. Hak Erfpacht bersumber dari Undang-undang Agraria Kolonial yakni, Agrarisch Wet yang ditujukan untuk memfasilitasi investasi luar negeri masuk ke Indonesia dan memperoleh tanah untuk mengembangkan tanaman komoditi ekspor.

Agrarisch Wet atau disebut juga undang-undang agraria tahun 1870 ini bertujuan untuk memberikan peluang ke pemodal asing saat itu seperti Inggris Belgia, Amerika Serikat, Jepang dan CHina untuk menyewa tanah pemerintah selama 75 tahun sedangkan tanah pribumi dapat disewa hingga 30 tahun. Dengan demikian lamanya pemberian HGU oleh pemerintah Jokowi lebih lama dibandingan zaman penjajahan.

Sedangkan untuk bukti kepemilikan tanah itu disebut Eigendom Verponding. Eigendom Verponding sendiri merupakan satu produk hukum terkait pembuktian kepemilikan tanah yang dibuat sejak era Hindia Belanda.

Namun usaha Indonesia merdeka sistem hukum agraria warisan Belanda ini masih dipertahankan sebagai pengakuan kepemilikan yang diatur dalam undang-undang pokok agraria (UUPA).