Ilustrasi Istana Garuda IKN.
Nasional

Membangun IKN: Antara Aspirasi Rakyat dan Kontrol Otoritas

  • Dosen Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Deni Angela, menilai PSN hanya mencerminkan visi dan misi aktor-aktor berkuasa saat ini.

Nasional

Ilyas Maulana Firdaus

JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) berulang kali menegaskan pentingnya mengubah persepsi masyarakat tentang pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Presiden tak ingin ada persepsi bahwa IKN adalah proyek miliknya semata, melainkan seluruh rakyat Indonesia. 

Presiden menggarisbawahi keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembangunan IKN. Pengesahan Undang-Undang IKN oleh 93% fraksi DPR dianggap sebagai bentuk representasi suara rakyat dalam proses pengambilan keputusan.

Keterlibatan DPR diklaim dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan proyek tersebut, sehingga masyarakat merasa terlibat dan memiliki kepentingan dalam pembangunan yang berlangsung.

Pembangunan IKN sendiri telah ditetapkan sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan total 211 proyek dan 13 program. Dosen Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Deni Angela, menilai PSN hanya mencerminkan visi dan misi aktor-aktor berkuasa saat ini. 

Padahal, proyek-proyek ini diharapkan dapat mendorong kemajuan ekonomi dan membuka lapangan kerja, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Deni juga menyoroti tantangan dalam kontrol dan pengawasan terhadap pemerintah. 

Minim Partisipasi Bermakna

Ia mengemukakan bahwa lembaga perwakilan seperti DPR sering kali tidak efektif dalam melakukan pengawasan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Ini karena keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan APBN relatif terbatas,” ujarnya kepada TrenAsia.com belum lama ini.

Partisipasi publik, imbuhnya, lebih banyak dilakukan melalui perwakilan di DPR. Sehingga seringkali suara masyarakat tidak terdengar secara langsung. “Hal ini mengakibatkan keputusan yang diambil tidak sepenuhnya merefleksikan suara rakyat,” ujar Deni.  

Minimnya partisipasi langsung warga juga membuat proyek-proyek strategis seperti pembangunan IKN bisa berjalan tanpa pengawasan, minimnya perencanaan proyek yang memadai serta tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.

Berbeda dengan APBN, dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), proses musyawarah dengan masyarakat sangat dianjurkan dan sering kali dilaksanakan. Proses ini dikenal dengan istilah musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan). 

Baca Juga: Minim Investor, IKN Bisa Jadi Jebakan Utang

Musrenbang memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan prioritas dan kebutuhan daerah, sehingga anggaran yang disusun lebih sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. 

Melalui musrenbang, pemerintah daerah mengumpulkan aspirasi masyarakat, tokoh lokal, dan berbagai stakeholder untuk berdiskusi dan memberikan masukan. Hasil dari musrenbang ini menjadi dasar bagi penyusunan Rancangan APBD yang akan dibahas lebih lanjut dengan DPRD. 

Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat. Deni menekankan pentingnya untuk meningkatkan mekanisme kontrol dan partisipasi masyarakat dalam proses penganggaran, baik di tingkat pusat maupun daerah. 

“Kontrol masyarakat terhadap pemerintah sangat penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan dalam pengambilan keputusan publik,” ujarnya.