Bakal calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (keenam kiri) mengangkat tangan bersama bakal calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Suswono (kelima kanan), Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka (keenam kanan) beserta sejumlah pejabat tinggi partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus saat Deklarasi Cagub dan Cawagub DKI Jakarta di Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024.
Nasional

Membedah Peta Persaingan di Pilgub Jakarta Usai Putusan MK

  • Jika mengacu putusan terbaru MK, tujuh dari 12 partai anggota KIM Plus bisa mengajukan calonnya sendiri di Pilkada Jakarta.

Nasional

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat minimal dukungan untuk pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah berpotensi menimbulkan dinamika di pilkada sejumlah daerah. Hal ini lantaran partai tak lagi perlu memiliki 20% kursi DPRD untuk mencalonkan figur untuk maju dalam kontestasi politik. 

Putusan MK terbaru menyebut pencalonan kepala daerah bisa dilakukan dengan modal perolehan suara. Ambang batas pencalonan bervariasi setiap daerah. Angka itu berada di rentang 6,5% hingga 10%, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.

Ketentuan baru ini menarik jika ditarik di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Untuk maju di Jakarta, partai hanya perlu memiliki suara 7,5% di pemilu lalu. Hal ini karena jumlah DPT di Jakarta berada di rentang 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa. Adapun total suara pemilihan DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2024 adalah 6.067.241 suara. 

Dengan demikian, partai butuh minimal 455.044 suara untuk bisa mengusung sendiri pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta. Menurut data yang dihimpun TrenAsia.com, ada delapan partai yang memenuhi syarat itu. 

Mereka adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 16,68% (1.012.028 suara), PDI Perjuangan 14,01% (850.174 suara), Gerindra 12% (728.297 suara), NasDem 8,99% (545.235 suara), Golkar 8,53% (517.819 suara), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 7,76% (470.682 suara), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 7,68% (465.936 suara), dan Partai Amanat Nasional (PAN) 7,51% (455.906 suara).

Kondisi tersebut kontan memicu guncangan pada koalisi gemuk yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono (Rido) di Pilgub Jakarta. Diketahui, pasangan Rido diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang terdiri dari 12 partai. 

Deretan partai itu yakni Gerindra, Golkar, PKS, NasDem, PKB, PSI, Demokrat, PAN, Garuda, Gelora, Perindo dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Jika mengacu aturan terbaru, tujuh dari 12 partai anggota KIM Plus bisa mengajukan calonnya sendiri. 

Diketahui, NasDem sempat memiliki jagoannya sendiri yakni Ahmad Sahroni. Demikian halnya PAN yang berkeinginan memajukan putri Zulkifli Hasan, Zita Anjani, di Pilgub Jakarta. Sementara itu, Gerindra sempat mengapungkan nama Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo hingga Budisatrio Djiwandono.

Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, tak menampik kemungkinan instabilitas koalisi usai putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah di pilkada. “Ada guncangan-guncangan mungkin terkait keputusan MK dalam proses pendaftaran di KPU,” ujar Syaikhu di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 20 Agustus 2024. 

Meski demikian, pihaknya yakin perubahan syarat tersebut tak akan sampai memecah belah jalinan parpol dalam sebuah koalisi. Hal itu karena panjangnya komunikasi yang telah dijalin. “Kiranya apa yang sudah kita mulai bisa kita lanjutkan, kita sukseskan sampai menang,” kata dia. 

Mantan Ketua MK, Mahfud Md, menilai keputusan MK bakal berdampak bagi banyak partai, bahkan yang sudah tergabung dalam koalisi. “Di KIM Plus misalnya. Loh saya kalau misalnya tidak bergabung (KIM Plus) dapat (mencalonkan) sendiri nih. Bisa, ini kan belum pendaftaran ya, belum pendaftaran,” ujarnya.

Ridwan Kamil sendiri mengaku tak mempermasalahkan perubahan ambang batas pencalonan di pilkada. Menurut dia, Pilkada Jakarta akan lebih menyenangkan jika diikuti banyak pasangan calon. “Sekarang di Jakarta lebih banyak (pasangan calon) lebih bagus, lebih menyenangkan,” ujarnya. 

Mantan Gubernur Jawa Barat itu mengaku siap menghadapi tantangan apapun dalam proses Pilkada 2024. Dia pun mengklaim telah memiliki pengalaman menghadapi banyak pasangan di pilkada. Lelaki yang akrab disapa Emil ini diketahui pernah melawan tujuh pasangan saat mencalonkan diri sebagai wali kota Bandung. 

Dia juga pernah melawan tiga pasangan dalam kontestasi Pilgub Jawa Barat. “Saya kan sudah dua kali pilkada (dengan banyak lawan). Jadi makin banyak (pasangan), makin bagus,” ujar politikus yang juga arsitek tersebut. 

Mengerucut Tiga Nama

Sementara itu, PDIP makin menyeriusi sejumlah kandidat di Pilkada Jakarta usai putusan terbaru MK. Informasi yang dihimpun TrenAsia, ada tiga nama yang sudah mengerucut untuk dimajukan partai berlambang banteng itu di Jakarta. Salah satunya diyakini adalah Anies Baswedan. 

Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga, mengonfirmasi kandidat cagub-cawagub PDIP di Pilkada Jakarta mengerucut ke tiga nama. “Kalau sekarang saya harus jujur, sudah mengerucut kepada tiga nama,” ujar Eriko. 

Dia tak menjawab tegas apakah Anies masuk menjadi salah satunya. Eriko hanya melempar senyum. “Ada enggak Pak Anies di sini? Ya tentu dari senyum saya sudah bisa terlihat,” kata dia. Selain Anies, nama-nama yang sedang ditimang PDIP dikabarkan seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Djarot Saiful Hidayat, Rano Karno, Hendrar Prihadi hingga Pramono Anung. 

Baca Juga: MK Ubah Aturan Pilkada di Detik Akhir, PDIP Ketiban Durian Runtuh

Eriko mengaku enggan mendahului keputusan DPP dengan membeberkan nama kandidat. Dia menyebut kepastian pasangan dari PDIP akan diputuskan bersama dalam rapat DPP. Eriko menegaskan siapapun calon yang dipilih merupakan hak prerogatif Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Lebih lanjut, Eriko memastikan PDIP akan maju sepaket sebagai pasangan calon di Pilkada Jakarta. Meski demikian, pihaknya tak menutup peluang berkoalisi dengan partai lain atau figur non-parpol seperti Anies. “Sudah pasti ada kader yang harus maju,” kata dia. 

Sejumlah partai seperti Partai Buruh dan Hanura dikabarkan siap masuk dalam gerbong PDIP jika Anies dimajukan dalam Pilkada Jakarta. “Sekarang tergantung PDIP,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.