Ilustrasi ASN. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Membedah Single Salary, Sistem Gaji Baru ASN Mulai 2024

  • Pemerintah berencana menerapkan sistem penggajian baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui single salary atau gaji tunggal. Sistem tersebut kembali mencuat ketika single salary dimasukkan menjadi salah satu fokus pemerintah pada tahun 2024.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Pemerintah berencana menerapkan sistem penggajian baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui single salary atau gaji tunggal. Sistem tersebut kembali mencuat ketika single salary dimasukkan menjadi salah satu fokus pemerintah pada tahun 2024. 

Hal itu disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Senin 11 September 2023. Sistem single salary sebelumnya pernah mencuat saat Menteri Keuangan Sri Mulyani menyinggungnya tahun 2019. 

Hal itu berkaitan dengan upaya reformasi birokrasi dalam rangka mencegah terjadinya korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga pernah mengusulkan hal serupa beberapa tahun lalu. Single salary sendiri sudah dibahas sejak awal penyusunan RUU ASN pada 2014.

Single Salary

Lantas, apa yang dimaksud dengan single salary ? Single salary atau gaji tunggal merupakan sistem di mana ASN hanya akan menerima satu gaji saja. ASN selama ini mendapatkan gaji pokok dan beberapa tunjangan lain meliputi tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan anak, serta tunjangan suami/istri.

Gaji tunggal itu nantinya akan mencakup gaji pokok dan seluruh tunjungan yang diterima oleh ASN tiap bulannya. Artinya, ASN tidak lagi menerima tunjangan namun akan mendapat satu gaji yang besar. 

Gaji itu di dalamnya sudah tercakup tunjangan-tunjangan tersebut. Hal tersebut seperti merujuk pada dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terbit Agustus 2017. Gaji bagi ASN tersebut akan diberikan berdasarkan level harga pekerjaan yang diembannya atau menganut sistem grading. 

Melalui sistem ini pemberian gaji dilakukan berdasarkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan yang dilakukan oleh seorang ASN. Setiap grading akan terbagi menjadi beberapa langkah berbeda dengan nilai rupiah yang berbeda pula.

Tunjangan Kinerja

Dalam sistem gaji tunggal, keberadaan tunjangan kinerja bisa menjadi penambah ataupun pengurang dari total penghasilan. Hal ini bergantung pada kinerja dari ASN apakah capaiannya baik atau buruk sehingga layak mendapatkan tunjangan kinerja. Apabila kinerjanya tidak sesuai maka dapat dianggap sebagai pengurangan penghasilan.

Kemudian terdapat tunjangan kemahalan merupakan tunjangan yang diberikan berdasarkan wilayah tempat bertugas dari ASN tersebut. Setiap wilayah akan memiliki tunjangan kemahalan yang berbeda satu sama lainnya. 

Tunjangan kemahalan dihitung dengan cara mengalikan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing ASN betugas dengan kolom indeks gaji dan tukin pada tabel indeks penghasilan. Indeks tersebut nantinya akan diperbaharui setiap tiga tahun sekali.